Wacana PPN Sembako Dinilai Tidak Pas Timing
Ada tiga kritik yang disampaikan oleh Piter Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah pada produk sembako terus menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Rencana itu tertuang dalam draf revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah pun turut mengkritisi rencana tersebut yang dianggap keluar pada saat tidak tepat.
"Kritik pertama adalah terkait timing. Timing-nya sangat tidak tepat, walaupun ini niatnya baik dan akan diterapkan setelah ekonomi pulih, tetap saja isu kenaikan pajak timing-nya gak pas," jelas Piter, dalam diskusi 'Untung Rugi Pengenaan Pajak Sembako' oleh Alinea.id, Jumat (11/6/2021).
Masyarakat pada dasarnya telah menanggung banyak beban, terlebih dalam masa pandemik COVID-19 yang sudah berlangsung selama setahun lebih. Keluarnya wacana pengenaan PPN terhadap produk sembako diyakini Piter hanya akan menambah beban masyarakat.
"Tetap ini akan dirasakan masyarakat, menjadi tambahan beban, meskipun pengenaan PPN sembako ini belum terjadi ini terbayangkan sebagai beban baru dan timing-nya tidak tepat," jelas Piter.
Baca Juga: Asosiasi Petani Bakal Demo Tolak Keras PPN Sembako
1. Cara komunikasi pemerintah cenderung reaktif
Kritik Piter berikutnya terkait isu rencana pemungutan tarif PPN terhadap sembako adalah cara komunikasi pemerintah yang cenderung reaktif.
"Pemerintah harusnya sadar bahwa ini isu sensitif, PPN sembako dan pendidikan dan kalau itu memang harus dilakukan sudah seharusnya dipersiapkan secara matang, argumentasinya juga harus jelas," ujar dia.
Pemerintah pun sampai saat ini belum memberikan penjelasan resmi mengenai isu atau rencana tersebut. Respons Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun hanya menyatakan bahwa dokumen revisi RUU KUP belum seharusnya keluar ke publik.
Editor’s picks
"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Dan oleh karena itu ini situasinya menjadi agak kikuk, ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: 6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN Sembako
Baca Juga: KSPI Mengecam Rencana Penerapan PPN Sembako dan Tax Amnesty II