6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN Sembako

Pemerintah berwacana kenakan PPN 12 persen terhadap sembako.

Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap sembako ditolak oleh publik. Wacana itu tertuang dalam draf revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rapat kerja (Raker) Komisi XI DPR RI kemarin, Kamis (10/6/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan draf tersebut belum masuk dalam tahap pembahasan dengan DPR.

Ia menyatakan, pemerintah saat ini masih fokus dalam pemulihan ekonomi dari dampak pandemik COVID-19. Di sisi lain, pemerintah harus tetap menjaga penerimaan pajak dalam keadaan sehat.

"Kita semuanya juga, masyarakat mengatakan APBN perlu disehatkan kembali. Tapi menyehatkan dengan tetap menjaga momentum pemulihan itu harus dipilih, dijaga, dan dikelola dengan hati-hati. Maka situasi inilah yang sekarang sedang kita fokuskan pemulihan ekonomi. Namun kita semua harus tetap membangun fondasi bagi ekonomi dan perpajakan untuk tetap sehat ke depan," ujar Sri Mulyani.

Namun, menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, pengenaan PPN ini bisa berdampak negatif pada perekonomian masyarakat, dan berujung pada kenaikan tingkat kemiskinan.

"Sebanyak 73 persen kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Artinya sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah," terang Bhima kepada IDN Times.

Padahal di sisi lain, masih banyak cara untuk menyehatkan penerimaan pajak ketimbang mengenakan PPN terhadap sembako. Menurut Bhima ada 6 cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Apa saja itu?

Baca Juga: Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka Suara

1. Tingkatkan Kepatuhan Pajak Terhadap Pengusaha Kakap

6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN SembakoIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Bhima cara paling efektif untuk menyehatkan penerimaan pajak adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) kelas kakap, terutama bagi mereka yang memperoleh kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty beberapa tahun silam.

"Meningkatkan kepatuhan WP kakap pasca-tax amnesty 2016 lalu," ujar Bhima.

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen

2. Tutup Celah WP 'nakal' yang Mau Kemplang Pajak

6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN SembakoIlustrasi Orang Terkaya. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain meningkatkan kepatuhan, penerimaan negara juga bisa disehatkan dengan menutup celah para WP yang mau menghindari alias mengemplang pajak.

"Menutup celah penghindaran pajak lintas negara lewat pertukaran data pajak antarotoritas di negara lain dan melalui serangkaian regulasi," papar Bhima.

Baca Juga: Wacana Sembako Kena PPN 12 Persen, Anggota DPR: Ironis!

3. Tarik Pajak Digital

6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN SembakoIlustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Saat ini, pemerintah sudah mulai mengenakan PPN terhadap produk digital seperti berlangganan Netflix, Spotify, dan sebagainya. Namun, menurut Bhima penerimaan pajak dari produk digital masih bisa didongkrak lagi. Salah satu caranya dengan menyasar iklan-iklan di internet.

"Mengejar pajak digital atau perusahaan over the top yang memiliki economic presence di Indonesia. Sebagai catatan Amerika Serikat (AS) menargetkan pajak atas iklan di konten Youtube yang ditonton oleh warga AS meski creator-nya tidak berada di AS," urainya.

Baca Juga: Netflix, Google, hingga Spotify Sudah Setor Pajak Rp97 Miliar ke RI

4. Tetapkan Pajak Karbon

6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN SembakoIlustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Saran keempat untuk menyehatkan penerimaan pajak ialah dengan menetapkan pajak karbon. Apa itu pajak karbon? Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap pejualan bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Contohnya untuk bahan bakar minyak, gas, ataupun batubara.

Nah, menurut Bhima cara ini tak hanya meningkatkan penerimaan pajak yang cukup signifikan, tapi juga dapat mengendalikan dampak negatif dari bahan bakar terhadap lingkungan.

"Melakukan pajak karbon untuk meningkatkan kontribusi pajak sektor ekstraktif sekaligus mengendalikan sektor yang punya eksternalitas negatif ke lingkungan hidup," papar Bhima.

Dalam revisi draf RUU KUP itu sendiri, pemerintah juga mengusulkan penetapan pajak karbon. Usulan itu tertuang pada pasal 44G. Dalam pasal itu, pemerintah mengusulkan yang akan dikenakan pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang dengan kandungan karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Tarif pajak yang diusulkan pemerintah paling rendah Rp75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

5. Perluas Objek Cukai

6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN SembakoIlustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Bhima, saat ini objek atau barang yang dikenakan cukai di Indonesia masih sedikit. Oleh sebab itu, ia menyarankan pemerintah untuk memperluas objek cukai, terutama untuk barang yang berbahaya bagi kesehatan.

"Memperbesar objek cukai ke barang yang berbahaya bagi kesehatan. Indonesia terlalu sedikit objek cukai nya. Memajaki minuman berpemanis lebih bagus daripada beras," tutur Bhima.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Sembako Kena PPN, Ngeri!

6. Perketat Pemberian Insentif PPnBm

6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN SembakoIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah saat ini masih memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm), khususnya mobil. Nah, tentunya pemberian insentif itu akan mengurangi penerimaan negara.

Bhima mengatakan, pemberian insentif ini perlu diawasi ketat. Misalnya untuk perusahaan yang masih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, maka sebaiknya tak diberikan insentif PPnBm.

"Evaluasi total insentif perpajakan seperti ppnbm bagi kendaraan bermotor dan pajak ke korporasi yang kontribusinya kecil ke pemulihan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja. Ada perusahaan dikasih insentif pajak tapi malah PHK karyawan, ya stop dulu obral insentifnya," tandasnya. Itulah 6 cara meningkatkan penerimaan pajak yang bisa dilakukan pemerintah ketimbang menerapkan PPN 12 persen terhadap sembako.

Baca Juga: Industri Otomotif Kembali Bergeliat, Efek Relaksasi PPnBM

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya