Bank Dunia Dukung Pemerintah Indonesia Terapkan Omnibus Law
Bank Dunia nilai omnibus law bisa menarik investor asing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di saat publik di Indonesia memprotes pengesahan Omnibus Law, Bank Dunia justru mendukung pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerapkan undang-undang sapu jagad itu.
Di dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (16/10/2020), Bank Dunia menilai omnibus law di klaster ketenagakerjaan adalah reformasi terbesar yang dilakukan oleh Indonesia untuk menjadi negara yang lebih kompetitif. Bahkan, Bank Dunia menyebut Omnibus Law bisa mendukung aspirasi jangka panjang untuk menyejahterakan rakyatnya.
"UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia," ungkap Bank Dunia dalam keterangan tertulis mereka.
Mereka mengatakan dengan adanya penghapusan berbagai pembatasan dalam hal investasi justru memberi sinyal positif bahwa Indonesia terbuka untuk berbisnis. "Hal ini dapat membantu Indonesia menarik investor asing untuk membuka lapangan pekerjaan dan memerangi kemiskinan," tutur mereka lagi.
Tetapi, di sisi lain, dalam pandangan ekonom Faisal Basri, tanpa ada omnibus law pun, investasi tetap banyak yang masuk ke Indonesia. Benar kah dengan adanya omnibus law ini semakin menarik investor membenamkan duitnya di Indonesia?
Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi
1. Bank Dunia mewanti-wanti bila ingin menarik investor asing, penegakan hukum harus konsisten
Meski demikian, dalam keterangan tertulisnya, Bank Dunia mengingatkan pemerintah Indonesia perlunya penegakan hukum secara konsisten untuk bisa menarik investasi asing. Tujuannya untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai dengan keingingan yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia melalui UU tersebut.
"Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia," tutur Bank Dunia lagi.
Baca Juga: Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker