Jusuf Hamka: Bu Menkeu kalau Itu Hak Saya, Tolong Kembalikan!
Jusuf meminta utang dibayarkan sesuai ketentuan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani agar negara segera membayar utangnya yang saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp800 miliar. Utang itu bermula ketika pada 1998 lalu saat krisis keuangan terjadi.
Perusahaan milikk Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada memiliki deposit di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank tersebut terdampak krisis ekonomi pada 1998 lalu. Namun, bank itu tidak ikut mendapatkan fasilitas bantuan likuiditas BLBI lantaran dimiliki oleh anggota keluarga cendana.
Selain itu, PT Citra Marga Nusaphala dianggap juga berafiliasi kepada keluarga cendana. Alhasil, Jusuf ketika itu tidak bisa menarik dana deposito di bank tersebut senilai Rp179 miliar. Untuk membuktikan bahwa PT Citra Marga Nusaphala tidak terafiliasi kepada Keluarga Cendana, Jusuf sampai melayangkan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Bu Menteri (Sri Mulyani) saya cuma berharap belas kasihan dari Bu Menteri. Pak Jokowi itu sudah kooperatif, Pak Menko Polhukam sudah kooperatif. Bu Menteri, saya minta tolong, kalau dibenarkan itu hak saya, mbok ya dikembalikan. Kalau enggak (bisa dikembalikan) ya sudah lah saya mengadu kepada Allah saja," ujar Jusuf pada Selasa (13/6/2023) siang, usai bertemu dengan Sekretaris Menko Polhukam di kantornya.
Ia pun menegaskan bahwa ini merupakan utang negara. Artinya, siapapun presiden yang sedang berkuasa maka wajib membayar utang tersebut.
"Ini utang negara, bukan utang pribadi presiden. Siapa pun presidennya harus bertanggung jawab. Jadi, jangan dicampur-campur," kata dia lagi.
Baca Juga: Dibantu Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Mahfud Sosok Ksatria
Baca Juga: Mahfud MD: Betul Negara Pernah Berutang ke Jusuf Hamka
1. Jusuf Hamka tuntut pembayaran dari negara sesuai putusan Mahkamah Agung
Lebih lanjut, Jusuf tak ingin berdebat kusir terlalu panjang. Ia mengaku punya bukti untuk ditunjukkan kepada Kementerian Keuangan bahwa ia tak berutang kepada negara. Apalagi ia sudah pernah dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Oleh sebab itu, Jusuf menolak bila negara hanya membayar Rp179 miliar. Nominal itu merupakan deposit di Bank Yama yang semula tak bisa ditarik oleh perusahaan milik Jusuf.
"Sudah lah, jangan debat kusir. Utang ya utang! Mau dibayar ya alhamdulilah, gak dibayar wasyukurillah, berdoa kepada Allah. Udah gitu aja," kata Jusuf.
Sebelum bertemu dengan Mahdfud, Jusuf sudah bertemu dengan Sekretaris Menko Polhukam, Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Ia mengisahkan dari awal duduk perkara penagihan utang ke negara tersebut.
"Saya juga menyampaikan tidak mau dibayar Rp179 miliar! Kita hitung sesuai keputusan di Mahkamah Agung. 2 persen (bunga) per bulan," tutur dia lagi tegas.
Baca Juga: Pengusaha Jusuf Hamka Mendadak Dipanggil ke Kemenko Polhukam, Ada Apa?