Dibantu Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Mahfud Sosok Ksatria 

"Terima kasih ya Allah sudah dibantu"

Jakarta, IDN Times - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka mengaku, bersyukur karena upayanya menagih utang ke negara dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Apalagi, Mahfud membenarkan bahwa negara memang pernah berutang kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada. Utang itu terjadi sejak tahun 1998 lalu. 

"Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih ya Allah sudah dibantu (Pak Mahfud). Beliau bukan hanya amanah, tetapi orang yang ksatria," ungkap Jusuf usai bertemu dengan Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6/2023). 

Upaya Jusuf mengadukan nasibnya tidak sia-sia lantaran ia juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa negara pernah berutang kepada perusahaan miliknya. Nominal utangnya kini mencapai Rp800 miliar. 

"Untuk sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang kalau dari segi hukum ya negara punya utang karena terlepas dari kontroversi yang menyertai, itu sudah putusan MA (Mahkamah Agung). Bahkan, sudah inkracht sampai ke tingkat PK (Peninjauan Kembali)," kata Mahfud di lokasi yang sama pada sore ini. 

1. Mahfud sebut pihak manapun yang berutang maka harus dibayar

Dibantu Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Mahfud Sosok Ksatria Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfu MD usai bertemu dengan Jusuf Hamka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan salah satu dokumen yang dibawa Jusuf adalah perjanjian resmi yang diteken oleh pihaknya dengan pemerintah. Ketika itu, Menteri Keuangan dijabat oleh Bambang Brodjonegoro. Mahfud mengaku melihat sendiri tanda tangan Bambang di dokumen tersebut.

"Jadi, sudah pernah diakui oleh negara (utang ke Jusuf Hamka) dan itu ditulis dalam satu perjanjian resmi. Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan. Saat menterinya diganti, lalu diminta agar persoalan utang ini dipelajari lagi," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Mahfud mengakui kasus Jusuf Hamka melawan negara bukan satu-satunya yang ia tangani. "Ada juga kasus lain yang saya tangani, sama. Sudah ada putusan pengadilan, tapi tertunda," tutur dia. 

Maka, ia diberikan instruksi oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar menagih bila rakyat, pengusaha, dan swasta memiliki utang kepada negara. Hal tersebut diwujudkan dengan membentuk tim pemburu pengemplang dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). 

"Tetapi, presiden juga resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada masyarakat, maka sama, kewajibannya sesuai aturan hukum. Bila dia punya utang maka harus dibayar," katanya. 

Baca Juga: Mahfud MD: Betul Negara Pernah Berutang ke Jusuf Hamka 

2. Jusuf Hamka tuntut pembayaran dari negara sesuai putusan Mahkamah Agung

Dibantu Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Mahfud Sosok Ksatria Instagram/@jusufhamka

Jusuf tak ingin berdebat terlalu panjang. Ia mengaku punya bukti untuk ditunjukkan kepada Kementerian Keuangan bahwa ia tak berutang kepada negara. Apalagi ia sudah pernah dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Oleh sebab itu, Jusuf menolak bila negara hanya membayar Rp179 miliar. Nominal itu merupakan deposit di Bank Yama, yang semula tak bisa ditarik oleh perusahana milik Jusuf. 

"Sudah lah, jangan debat kusir. Utang ya utang! Mau dibayar ya alhamdulilah, gak dibayar wasyukurillah, berdoa kepada Allah. Udah gitu aja," kata Jusuf pagi tadi di kantor Kemenko Polhukam. 

Sebelum bertemu dengan Mahfud, Jusuf sudah bertemu dengan Sekretaris Menko Polhukam, Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Ia mengisahkan dari awal duduk perkara penagihan utang ke negara tersebut. 

"Ini utang negara bukan utang presiden. Siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab. Ini utang negara, bukan utang presiden pribadi. Jangan dicampur-campur," ujarnya. 

"Saya juga menyampaikan tidak mau dibayar Rp179 miliar! Kita hitung sesuai keputusan di Mahkamah Agung 2 persen (bunga) per bulan," tutur dia. 

3. Putusan MA menyatakan perusahaan Jusuf Hamka tak berafiliasi dengan keluarga Cendana

Dibantu Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Mahfud Sosok Ksatria Jusuf Hamka (Instagram/jusufhamka)

Lebih lanjut, Jusuf menyebut bahwa tak ada lagi upaya hukum yang bisa ia lakukan. Sebab, ia sudah menempuh hingga ke tingkat MA. 

"Masak, saya harus melapor ke Mahkamah Internasional?" tanya dia. 

Ia pun menegaskan bahwa putusan MA sudah menyatakan perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada tidak ada afiliasi dengan Keluarga Cendana. Ketika itu, negara ogah membayar utang kepada Jusuf Hamka lantaran dikaitkan dengan Keluarga Cendana yang juga mengemplang dana BLBI. 

"Kan sudah diperiksa dengan keputusan dari Mahkamah Agung. Putusan MA kan sudah menunjukkan tidak ada afiliasi ke Keluarga Cendana," ujarnya. 

Ia pun berharap putusan dari Kemenkeu bisa segera mencairkan pembayaran utang kepada perusahaannya.

"Saya mohon belas kasihan dari Bu Menteri (Keuangan), Pak Presiden sudah kooperatif, Menko Polhukam sudah kooperatif. Bu Menteri, mbok tolong hak saya dikembalikan kalau memang betul itu hak saya. Kalau pun tidak, saya mengadu kepada Allah saja," katanya. 

Baca Juga: Jusuf Hamka Siap Bayar 100 Kali Lipat jika Terbukti Ngutang ke Negara

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya