Kemenhub Larang Semua Boeing 737 MAX Mengudara di RI Mulai 14 Maret
Larangan baru dicabut menunggu instruksi lanjutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akhirnya resmi melarang semua pesawat jenis Boeing 737 MAX mengudara di Indonesia. Larangan itu resmi diberlakukan pada Kamis (14/3) bagi semua operator yang memiliki pesawat jenis Boeing 737 MAX.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramnesti mengatakan langkah tersebut akhirnya ditempuh usai memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh Federasi Administrasi Penerbangan (FAA) Amerika Serikat pada Rabu (13/3).
"Larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan," ujar Polana melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/3).
Lalu, apakah ini berarti semua pesawat yang menggunakan Boeing 737 MAX dilarang terbang?
Baca Juga: Lion Air Bantah Alihkan Pesanan Boeing 737 MAX ke Airbus
1. Larangan terbang tidak berlaku bagi penerbangan non komersial
Sementara, menurut Polana, tidak semua pesawat yang menggunakan Boeing 737 MAX akan dilarang terbang. Larangan itu tidak berlaku bagi penerbangan yang sifatnya non komersial dan tidak membawa penumpang.
"Yang sifatnya ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang juga dikecualikan," kata Polana.
Keselamatan penerbangan, ujar dia, menjadi hal terpenting dalam pelayanan industri ini.
"Bagi kami, keselamatan adalah 'no go item' yang tidak dapat ditawar," tutur dia lagi.
Baca Juga: Terlanjur Pesan Boeing 737 Max, Garuda: Kami Sudah Ajukan Pengurangan