TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Larang Semua Boeing 737 MAX Mengudara di RI Mulai 14 Maret

Larangan baru dicabut menunggu instruksi lanjutan

(Ilustrasi pesawat Boeing 737 MAX 8) www.boeing.com

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akhirnya resmi melarang semua pesawat jenis Boeing 737 MAX mengudara di Indonesia. Larangan itu resmi diberlakukan pada Kamis (14/3) bagi semua operator yang memiliki pesawat jenis Boeing 737 MAX. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramnesti mengatakan langkah tersebut akhirnya ditempuh usai memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh Federasi Administrasi Penerbangan (FAA) Amerika Serikat pada Rabu (13/3). 

"Larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan," ujar Polana melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/3). 

Lalu, apakah ini berarti semua pesawat yang menggunakan Boeing 737 MAX dilarang terbang? 

Baca Juga: Lion Air Bantah Alihkan Pesanan Boeing 737 MAX ke Airbus

1. Larangan terbang tidak berlaku bagi penerbangan non komersial

Salah satu pesawat buatan Boeing (www.boeing.com)

Sementara, menurut Polana, tidak semua pesawat yang menggunakan Boeing 737 MAX akan dilarang terbang. Larangan itu tidak berlaku bagi penerbangan yang sifatnya non komersial dan tidak membawa penumpang. 

"Yang sifatnya ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang juga dikecualikan," kata Polana. 

Keselamatan penerbangan, ujar dia, menjadi hal terpenting dalam pelayanan industri ini. 

"Bagi kami, keselamatan adalah 'no go item' yang tidak dapat ditawar," tutur dia lagi. 

2. Larangan terbang sebelumnya sifatnya sementara

(Ilustrasi Boeing 737 MAX) www.boeing.com

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah mengeluarkan larangan terbang bagi Boeing 737 MAX. Namun, sifatnya sementara hingga pekan depan. Pada Senin kemarin, Polana mengatakan langkah itu ditempuh menyusul jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines jenis Boeing 737 MAX 8. 

Kebijakan tersebut, kata Polana lagi, diambil untuk memastikan pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Selain itu, Kemenhub juga harus menjamin keselamatan penerbangan di dalam negeri. 

"Salah satu langkah yang akan ditempuh oleh Ditjen Hubud yakni dengan melakukan insepeksi larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana.

Data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan ada dua operator yang menggunakan pesawat Boeing 737 MAX 8 yakni Lion Air dan Garuda Indonesia. Maskapai dengan logo singa berkepala merah memiliki 10 armada. Sementara, Garuda memiliki satu armada Boeing 737 MAX 8. 

3. Lion Air sudah grounded 10 armada Boeing 737 MAX 8

Ilustrasi pesawat Lion Air. Twitter/@@lionairgroup

Lion Air mengaku sudah mengikuti aturan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk grounded sementara pesawat Boeing 737 MAX 8. Manajemen Lion Air dalam keterangan tertulisnya menyebut penghentian sementara operasi Boeing 737 MAX 8 dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

Namun, rupanya Lion Air tidak hanya harus mengandangkan armada Boeing 737 MAX 8 di dalam negeri, mereka juga harus grounded Boeing 737 MAX 9 yang beroperasi di Thailand mulai Kamis (14/3). 

Baca Juga: Terlanjur Pesan Boeing 737 Max, Garuda: Kami Sudah Ajukan Pengurangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya