Banyak Perusahaan Nakal soal THR, Kemnaker Dapat 928 Aduan
455 perusahaan dilaporkan tak bayar THR sesuai ketentuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengonfirmasi adanya 928 aduan soal perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jumlah sementara per hari ini pukul 11.00 WIB sebanyak 928,” kata Anwar, ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: THR Kamu Gak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornya
Baca Juga: Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
1. Ada 455 perusahaan tak bayar THR
Selanjutnya, Anwar merinci bahwa ada 455 perusahaan yang diadukan di mana mereka tidak membayar THR para karyawannya.
“Rinciannya, THR tidak dibayar 455, tidak sesuai ketentuan 373, terlambat dibayar 90,” ucap dia.
Sementara, hari ini adalah hari terakhir wajib membayar THR sampai pukul 23.59 malam.
Baca Juga: Simak Perbedaan THR PNS dan Pekerja Swasta, Sudah Tahu?