THR Kamu Gak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornya

Laporkan ke Kemnaker

Jakarta, IDN Times - Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang berhak menerima maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Bila perusahaan tak menaati hal tersebut, karyawan bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Yuk! Segera laporkan melalui Posko THR @kemnaker," tulis Kemnaker dalam akun resmi instagramnya dikutip IDN Times.

Baca Juga: Selain Sembako, Jokowi Juga Bagi-Bagi THR di Pasar Cimanggis Depok

1. Cara melaporkan perusahaan ke Kemnaker

THR Kamu Gak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornyailustrasi laporan keuangan (Pexels.com/Pixabay)

Berikut cara melaporkan perusahaan yang tak bayar THR sesuai ketentuan:

1 Klik poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih Menu Masuk

3. Login SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/ (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan Menu Pengaduan THR

5. Isikan formulir

Baca Juga: [QUIZ] Berdasarkan Bias di BTS, Berapa THR Lebaran yang Kamu Dapatkan?

2. Cara konsultasi THR ke Kemnaker

THR Kamu Gak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornyailustrasi konsultasi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Berikut cara konsultasi THR ke Kemnaker:

1. Kunjungi website poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih menu masuk

3. Login SIAPKerja di account.kemnaker.go.id (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan menu Konsultasi THR

5. Pilih zona wilayah bekerja

6. Konsultasikan masalah THR

Baca Juga: KPK: Proyek Jalur Kereta di Jawa-Sumatera Dikorupsi Rp1,1 M untuk THR

3. Pekerja yang berhak dapat THR

THR Kamu Gak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornyailustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada beberapa jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga berhak diberikan kepada pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapatkan THR, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya