TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal PBB, Pajak Wajib untuk Mengatur Fasilitas dan Lahan

Singkatan dari Pajak Bumi Bangunan

ilustrasi rumah (unsplash.com/Tierra Mallorca)

Pajak adalah salah satu bentuk sumbangan kepada negara yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang dipakai untuk membangun dan memelihara fasilitas publik serta program pembangunan lainnya.

Salah satu pajak yang harus dibayar setiap tahunnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB. Secara spesifik, sebenarnya apa fungsi membayar PBB dan akibatnya jika tidak membayar? Simak ringkasan penjelasannya berikut ini, yuk!

1. Pengertian PBB

Ilustrasi pajak, salah satu hal yang direformasi oleh Kaisar Nero (Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik tanah, bangunan, atau keduanya yang terletak di wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan setiap tahun terhadap nilai objek pajak seperti luas bangunan, luas tanah, dan jenis bangunan.

Besarnya PBB yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak PBB bisa berbeda-beda tergantung dari jenis objek pajak yang dimiliki.

Baca Juga: Pajak Ini Paling Sering Kamu Bayar Sehari-hari, Sudah Tahu Belum?

2. Fungsi PBB

ilustrasi fasilitas umum (pexels.com/@JJ-Jordan)

Ada beberapa fungsi PBB bagi negara, di antaranya:

  • Sebagai sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, dan sekolah.
  • Sebagai alat untuk mengatur penggunaan lahan.
  • Mendorong penggunaan lahan yang optimal.
  • Mengurangi spekulasi tanah.

Baca Juga: Begini Sejarah Pajak di Dunia dan Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya