Pajak Ini Paling Sering Kamu Bayar Sehari-hari, Sudah Tahu Belum?

Pajak berperan penting bagi pembangunan negara

Jakarta, IDN Times - Pajak kembali menjadi sorotan masyarakat setelah munculnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Terlebih anak dari Rafael, Mario Dandy Saputra, pelaku penganiayaan remaja bernama David, kerap memamerkan kepemilikan Rubicon dan Harley di media sosialnya.

Publik pun menjadi sangsi kepada negara apakah pajak yang mereka bayarkan benar diperuntukkan bagi pembangunan negara atau malah justru dikorupsi oleh pegawai DJP.

Setelah kasus tersebut viral, gerakan tolak bayar pajak pun menggema di media sosial. Masyarakat berpendapat, daripada pajaknya disalahgunakan lebih baik tidak bayar pajak sekalian.

Meski begitu, sadar atau tidak, kamu sebenarnya telah membayar pajak dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, pajak apa saja yang kamu bayar dalam kehidupan sehari-hari? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Ada Gerakan Tolak Bayar Pajak, Ini 6 Manfaat Pajak buat Masyarakat

1. Pajak pertambahan nilai (PPN)

Pajak Ini Paling Sering Kamu Bayar Sehari-hari, Sudah Tahu Belum?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jenis pajak yang pertama adalah pajak pertambahan nilai alias PPN. Per 1 April 2022 lalu, tarif PPN dinaikkan pemerintah menjadi 11 persen. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengenaan PPN dapat kamu jumpai saat makan di restoran, belanja di minimarket, maupun belanja di mall. Secara definisi, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Berdasarkan Pasal 8A UU HPP, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekpor, atau nilai lain.

Adapun contoh perhitungan PPN 11 persen adalah sebagai berikut. Misalnya, kamu membeli barang di minimarket dengan total Rp100 ribu, maka PPN yang akan dipungut 11 persen x Rp100 ribu = Rp11 ribu. Dengan demikian, kamu mesti membayar belanjaan kamu sebesar Rp111 ribu.

2. Pajak penghasilan (PPh)

Pajak Ini Paling Sering Kamu Bayar Sehari-hari, Sudah Tahu Belum?Lapisan tarif PPh orang pribadi. (IDN Times/Devin Adrian)

Jenis pajak dalam kehidupan sehari-hari lainnya adalah Pajak penghasilan (PPh). PPh merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seseorang, seperti gaji dan upah.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pajak penghasilan dapat dijabarkan sebagai berikut:

"Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (income tax)."

Tarif pajak PPh 21 diatur berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015, di mana terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Tarif PPh 21 yang memiliki NPWP

  • 5 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun
  • 15 persen untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25 persen untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
  • 10 persen untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

Adapun pajak penghasilan yang harus dibayarkan sudah mulai bisa dihitung dengan tetap menggunakan pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dasarnya sebesar Rp 54 juta per tahun.

2. Tarif PPh 21 yang tidak memiliki NPWP

  • Jumlah PPh 21 sebesar 120 persen dari jumlah PPh yang seharusnya dipotong dari yang memiliki NPWP.
  • Pemotongan PPh 21 bersifat tidak final
  • Tarif PPh sebesar 20 persen lebih tinggi untuk bulan selanjutnya yang setelah memiliki NPWP.

Baca Juga: KPK Nilai Wajar Banyak Pejabat Pajak Punya Moge

3. Pajak restoran

Pajak Ini Paling Sering Kamu Bayar Sehari-hari, Sudah Tahu Belum?ilustrasi restoran (IDN Times/Aditya Pratama)

Pajak restoran merupakan pungutan dari pemerintah daerah (pemda). Jika kamu makan di restoran, pajak tersebut biasanya disebut sebagai service tax.

Biasanya, service tax dikenakan sebesar 10 persen dari total tagihanmu di restoran. Adapun tagihan tersebut termasuk makanan, minuman, dan layanan lainnya yang kamu rasakan di restoran.

Besaran tarif pajak restoran ditetapkan tidak boleh lebih dari 10 persen. Beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, Bali, Yogyakarta, Semarang, Palembang, Medan, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura menerapkan tarif pajak restoran sebesar 10 persen.

Namun, ada wilayah lain yang menerapkan tarif pajak restoran di bawah 10 persen seperti Balikpapan (3 persen, 7 persen, dan 10 persen), Pontianak sebesar 5-10 persen, dan Kupang antara 7 persen hingga 10 persen.

4. Bea materai

Pajak Ini Paling Sering Kamu Bayar Sehari-hari, Sudah Tahu Belum?Ilustrasi Materai (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jenis pajak dalam kehidupan sehari-hari lainnya adalah bea materai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Materai atau Bea Materai merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada sebuah dokumen yang digunakan untuk bukti atau keterangan. Baik itu dokumen fisik maupun dokumen elektronik.

Bea materai digunakan untuk memaksimalkan pendapatan negara, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Selain itu, bea materai juga diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum yang adil.

Berdasarkan pasal 3 ayat (1), bea materai diberlakukan pada 2 hal berikut. Pertama, dokumen yang digunakan untuk menerangkan peristiwa bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam pengadilan.

Lebih rincinya lagi, dokumen bersifat perdata yang dimaksud dalam poin pertama tadi meliputi:

  • Surat keterangan, surat perjanjian, surat pernyataan dan sejenisnya.
  • Akta notaris beserta salinan, kutipan dan juga grosse.
  • Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun.
  • Akta pejabat pembuat akta tanah beserta kutipan dan salinannya.
  • Dokumen transaksi surat berharga.
  • Dokumen lelang, baik itu berupa kutipan risalah lelang.
  • Dokumen yang nilainya lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan nama penerima uang.
  • Dokumen lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kunjungi Gus Yahya, Bos Pajak Minta Dukungan dari PBNU

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya