TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12 Perusahaan Tambang Nunggak Rp6,7 Triliun, Bakal Kena Sanksi

9 perusahaan belum bayar sama sekali

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan ada 12 perusahaan penerima rekomendasi ekspor mineral logam yang belum belum melunasi penempatan jaminan kesungguhan. 

Para badan usaha yang dimaksud masih menunggak pembayaran sebesar 449,65 juta dolar AS, setara Rp6,7 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

"Total kewajiban penempatan jaminan kesungguhan adalah sebesar 506,57 juta dolar AS, telah dibayarkan 56,92 juta dolar AS sehingga sisanya masih ada 449,65 juta dolar AS," tuturnya. 

Baca Juga: Menteri ESDM Minta G7 Dukung Ekonomi Negara Berkembang

Baca Juga: Bamsoet Soroti Larangan Ekspor Komoditas Tambang di Sidang Tahunan MPR

1. BPK rekomendasikan Menteri ESDM beri denda

Menteri ESDM, Arifin Tasrif. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kementerian ESDM merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang potensi penerimaan negara dari jaminan kesungguhan dan denda administrasi keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian yang belum dapat diukur nilainya.

Menteri ESDM direkomendasikan agar menginstruksikan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menetapkan denda administratif. Para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak mencapai persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai ketentuan akan ditagih denda tersebut.

2. ESDM juga direkomendasikan lakukan penagihan

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian ESDM juga direkomendasikan BPK untuk menagih dan menempatkan jaminan kesungguhan dari para pemegang IUP. Jaminan itu disimpan dalam rekening yang ditetapkan Kementerian ESDM.

"Terkait dengan ini, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti," ujar Arifin.

Arifin mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat tagihan penempatan jaminan kesungguhan kepada 12 badan usaha tersebut, tapi belum sesuai dengan rekomendasi BPK.

Baca Juga: 5 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral Mentah, tapi Tak Gratis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya