Ada 3 Hal Urgensi Revisi UU Perkoperasian
Pengawasan koperasi simpan pinjam diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menggodok revisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ada tiga hal yang menjadi urgensi kenapa undang-undang tersebut direvisi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan saat ini pemerintah sudah mempunyai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
Lewat aturan tersebut, posisi koperasi simpan pinjam (KSP) akan diperjelas. Jadi, KSP yang melayani anggota dan orang-orang di luar anggota (open loop) harus mengubah badan hukumnya, menjadi industri jasa keuangan yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau koperasi simpan pinjam yang close loop yang hanya melayani anggota dan ke anggota itu (pengaturan dan pengawasannya) di Kementerian Koperasi," kata Teten dalam program Ngobrol Seru by IDN Times, di kantor IDN Times, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
Lantas apa perlunya UU Perkoperasian?
Baca Juga: Koperasi Tak Bisa Lagi Merampok Anggota Bermodus Pailit
1. KSP sudah tumbuh besar dibutuhkan otoritas pengawas
Teten menjelaskan perkembangan koperasi simpan pinjam sudah luar biasa besar, bukan lagi koperasi kecil, bahkan ada yang mengelola uang hingga belasan triliun rupiah.
Oleh karenanya, KSP tidak bisa lagi mengawasi dirinya sendiri seperti yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Jika dibiarkan, itu bisa membahayakan anggotanya seperti yang terjadi di KSP Indosurya yang gagal bayar hingga Rp13,8 triliun kepada para anggotanya.
Editor’s picks
Jadi, menurut Teten, pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Perkoperasian akan memasukkan otoritas pengawas koperasi (OPK).
"Karena di bisnis keuangan ini meskipun bentuk badan hukumnya koperasi ini kan membutuhkan profesionalisme, membutuhkan SDM yang baik. Amerika dan Jepang juga sudah membentuk OPK. Tadinya sama koperasinya mengurusi diri sendiri," tuturnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi