TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Penambang Tak Kirim Setoran ke Negara Tapi Tetap Keruk Batu Bara

Langsung diblokir pemerintah

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap ada perusahaan tambang, termasuk batu bara yang tidak memberikan setoran kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi mereka tetap mengeruk sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Oleh karenanya, dijelaskan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta, pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) pada tahun lalu.

"Di situ dengan sistem itu kita bisa mendeteksi berapa penerimaan negara bukan pajak yang kita miss (luput), artinya ini ada transaksi, ada pergerakan batu baranya tetapi ternyata PNBP-nya belum secara optimal kita dapatkan," kata Isa dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Jamin Pemilu dan IKN Tak Terhambat Tekor APBN

Baca Juga: Sri Mulyani: Investor Jepang Tertarik Investasi EBT di IKN

1. Penambang tak setor ke negara auto diblokir

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Isa menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan Automatic Blocking System (ABS). Jadi, perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya tidak dapat melakukan kegiatan usahanya.

Mereka tidak bisa melaksanakan aktivitas, misalnya yang berkaitan dengan transportasi batu bara atau hasil mineral lainnya, karena sistem tersebut sudah terintegrasi lintas kementerian/lembaga sehingga bisa langsung dieksekusi oleh Kementerian Perhubungan atau Bea dan Cukai.

"Ini cukup baik dan sudah ada success story-nya, di mana mereka yang belum memenuhi kewajiban bayar PNBP dengan baik itu terhambat untuk melakukan transportasi batu bara atau mineral lain. Kemudian sudah terbukti memenuhi kewajiban dulu kemudian bisa dilanjutkan kegiatan mereka untuk melakukan transportasi batu bara," jelas Isa.

2. Selama ini K/L kesulitan menagih PNBP

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Isa mengungkapkan banyak K/L yang menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kembali piutang-piutang PNBP dari pengusaha. Namun, nyatanya si wajib bayar tersebut masih melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan usaha yang ditangani oleh K/L lain.

"Contohnya adalah KLHK, ini sering kali menghadapi kesulitan untuk mendapatkan piutang PNBP dari kegiatan utang dari masa-masa lalu. Ternyata wajib bayar yang sama masih melakukan kegiatan pertambangan, masih mengekspor batu bara," tuturnya.

Jadi, dengan menciptakan fasilitasi SIMBARA dan menerapkan auto blocking system, pemerintah bisa membuat wajib bayar tersebut untuk kemudian memenuhi kewajibannya kepada KLHK. Sebab, bisnis mereka di Kementerian ESDM tidak bisa dijalankan oleh mereka karena terkena blokir oleh sistem sampai memenuhi kewajiban kepada negara dalam hal ini KLHK.

"Ini sudah ada beberapa bukti keberhasilan dari auto blocking system," tambah Isa.

Baca Juga: Jos! PNBP Sektor ESDM Melesat 138 Persen di 2022

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya