AMTI Minta RUU Kesehatan Tak Ancam Ekosistem Pertembakauan
Pemerintah perlu pertimbangkan berbagai hal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengingatkan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan tidak mengganggu ekosistem pertembakauan.
Menurut Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, rancangan undang-undang tersebut rentan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan, terutama terkait pengaturan zat adiktif.
“Sejak awal elemen ekosistem pertembakauan sebagai bagian dari masyarakat tidak diakomodirnya suaranya untuk memberikan masukan terkait RUU Kesehatan tersebut. RUU Kesehatan ini dibuat dengan sangat eksesif dan diskriminatif terhadap elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan,” katanya dalam diskusi Mengawal Rancangan Regulasi yang Eksesif dan Diskriminatif Terhadap Ekosistem Pertembakauan di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: AMTI Tolak Intervensi Asing Terhadap Aturan Tembakau di Tanah Air
Baca Juga: Pengusaha IHT: PP Tembakau Masih Relevan, Tinggal Diperbaiki Sedikit
1. AMTI keberatan jika tembakau disejajarkan dengan narkotika
Pemerintah memang belum merilis draf RUU Kesehatan. Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh AMTI dari sumber lain, menurut Hananto secara substansi pasal 154 mengenai pengaturan zat adiktif memposisikan tembakau sejajar dalam satu kelompok dengan narkotika dan psikotropika.
Pihaknya keberatan akan hal tersebut. Sebab, tembakau sebagai komoditas strategis nasional merupakan produk legal yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
“Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adlinya,” ujarnya.
Kata dia, tembakau juga menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari pemasukan. Data yang dia paparkan ada 6 juta tenaga kerja mulai dari sektor perkebunan, manufaktur hingga industri kreatif yang bergantung pada ekosistem pertembakauan.
“Lagi-lagi dalam proses perumusan regulasi, pemangku kepentingan pertembakauan tidak pernah dilibatkan. Tentu saja situasi ini menyakiti jutaan jiwa yang menggantungkan penghidupannya dalam ekosistem pertembakauan,” terangnya.
Baca Juga: Benarkah Rokok Elektrik Lebih Aman dari Rokok Konvensional?