TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aset Negara Rusak akibat Gempa Cianjur, Berapa Kerugiannya?

Sejumlah aset sudah diasuransikan

Dampak gempa mag 5.6 di Cianjur pada Senin (21/11/2022). (twitter.com/BNPB_Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah aset barang milik negara (BMN) ikut terdampak gempa yang terjadi di Cianjur, Jwa Barat. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, menuturkan ada aset BMN yang rusak.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang menginventarisasi kerusakan yang terjadi pada aset-aset milik negara imbas gempa Cianjur. Untuk nilai kerugiannya juga sedang dihitung.

"Ya itu nanti akan kita inventarisasi, tapi saat ini kita belum tahu (nilainya), karena penyelamatan dulu yang kita utamakan," kata Rionald ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Gempa Susulan di Cianjur Tercatat Mencapai 130 Kali

1. DJKN minta masing-masing K/L laporkan kerusakan

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Rionald menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan meminta kepada masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) untuk mendata BMN masing-masing instansi, untuk mengetahui aset mana saja yang terdampak.

"Karena kan itu basically adalah BMN dari kantor vertikalnya (K/L) itu. Jadi itu nanti kita akan mintakan laporan dari masing-masing kementerian/lembaga," ujarnya.

Kemenkeu, misalnya, meurut Rionald,  memiliki kantor vertikal di Cianjur, yang salah satunya adalah perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kabupaten tersebut. Begitu pun dengan kementerian atau lembaga lainnya.

Baca Juga: Duka Pemimpin Dunia Atas Gempa Cianjur, Presiden MBZ Telepon Jokowi

2. Sebagian aset negara yang rusak sudah diasuransikan

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Rionald menjelaskan sebagian aset negara yang ada di Cianjur sudah diasuransikan pemerintah, salah satunya adalah aset di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

Untuk aset yang sudah diasuransikan, maka biaya kerusakannya akan ditanggung pihak asuransi. Sedangkan aset yang belum diasuransikan, maka pemulihannya akan menggunakan kas pemerintah.

"Untuk instansi yang sudah jelas ada klaim asuransinya kita sudah menghubungi asuransi yang bersangkutan juga untuk mulai melihat," ujar Rionald.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya