Badai PHK Nyata, 45 Ribu Buruh Tekstil Sudah Dirumahkan
Akibat menurunnya permintaan ekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah di depan mata. Bahkan, puluhan ribu buruh di industri pertekstilan di dalam negeri sudah dirumahkan akibat merosotnya permintaan dari berbagai negara yang dilanda inflasi.
Inflasi global telah menyebabkan permintaan ekspor produk pertekstilan turun, utamanya dari Amerika Serikat dan Eropa. Bahkan, negara-negara pengimpor meminta pengiriman ditunda sampai akhir tahun.
"Sekarang (penurunan permintaan ekspor) sudah di kisaran 30 persen, mulai dirasakan pelemahannya dari akhir Agustus ya. Kalau kondisi tidak membaik mungkin hingga akhir tahun akan lebih buruk lagi, penurunannya akan lebih tajam lagi," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa kepada IDN Times, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Awas! Badai PHK Mengancam di Tengah Resesi Global
Baca Juga: Induk Usaha Shopee Efisiensi, Ada PHK dan Jajaran Direksi Tak Digaji
1. Sebanyak 45 ribu karyawan pabrik tekstil dirumahkan
Dampak ancaman resesi global yang diproyeksikan terjadi pada tahun depan, kata dia sudah mulai dirasakan pada tahun ini. Akibat terpukulnya perekonomian dunia, industri yang mengandalkan pasar ekspor seperti tekstil terkena getahnya. Akhirnya, banyak karyawan yang dirumahkan.
"(Jumlah karyawan) dirumahkan, karyawan itu laporan ke asosiasi di kisaran 45 ribu, per September kemarin," sebutnya.
Pada praktiknya, karyawan tidak hanya dirumahkan, ada pula yang kontraknya tidak diperpanjang atau dengan kata lain mengalami hal yang sama seperti pemutusan hubungan kerja.
"Ada beberapa anggota bilang istilahnya mereka bukan bicara mem-PHK tapi tidak memperpanjang kontrak karyawan, ya istilahnya mungkin sebetulnya similar aja ya dengan di-PHK," ujar Jemmy.
Baca Juga: Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi hingga 75 Kali Gaji