Bocoran Menaker: Kenaikan UMP 2023 Bakal Lebih Tinggi dari 2022
Berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi atau inflasi 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 bakal lebih tinggi dibandingkan kenaikan yang terjadi di tahun ini. Hal itu karena melihat angka pertumbuhan ekonomi maupun inflasi yang saat ini lebih tinggi.
Sebagaimana diketahui, upah minimum ditetapkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Buruh Minta Menaker Mundur jika Tidak Naikkan UMP 2023 13 Persen
Baca Juga: Ini Alasan Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen
1. Mekanisme penetapan upah minimum
Berdasarkan PP 36/2021, langkah-langkah penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yakni permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK (20 jenis data) dari Kemnaker kepada BPS. Kemudian penyampaian data untuk penghitungan UMP dan UMK dari Kemnaker kepada seluruh gubernur.
Mekanisme penetapan UMP, yakni penghitungan nilai UMP oleh dewan pengupahan provinsi (Depeprov). Selanjutnya penyampaian hasil perhitungan UMP dari Depeprov kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi. Setelah itu dilakukan penetapan dan pengumuman UMP oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Sedangkan UMK, terlebih dahulu dilakukan penyampaian data dari gubernur kepada bupati/walikota. Selanjutnya dilakukan penghitungan nilai UMK oleh dewan pengupahan kabupaten/kota (Depekab/Depeko).
Kemudian penyampaian hasil penghitungan UMK kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi, pemberian saran dan pertimbangan dari Depeprov terhadap UMK yang direkomendasikan oleh bupati/walikota, barulah penetapan dan pengumuman UMK oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
Baca Juga: Daftar Raksasa Teknologi yang Melakukan PHK Massal