TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocoran Menaker: Kenaikan UMP 2023 Bakal Lebih Tinggi dari 2022

Berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi atau inflasi 2022

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 bakal lebih tinggi dibandingkan kenaikan yang terjadi di tahun ini. Hal itu karena melihat angka pertumbuhan ekonomi maupun inflasi yang saat ini lebih tinggi.

Sebagaimana diketahui, upah minimum ditetapkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Buruh Minta Menaker Mundur jika Tidak Naikkan UMP 2023 13 Persen

Baca Juga: Ini Alasan Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

1. Mekanisme penetapan upah minimum

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan PP 36/2021, langkah-langkah penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yakni permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK (20 jenis data) dari Kemnaker kepada BPS. Kemudian penyampaian data untuk penghitungan UMP dan UMK dari Kemnaker kepada seluruh gubernur.

Mekanisme penetapan UMP, yakni penghitungan nilai UMP oleh dewan pengupahan provinsi (Depeprov). Selanjutnya penyampaian hasil perhitungan UMP dari Depeprov kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi. Setelah itu dilakukan penetapan dan pengumuman UMP oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Sedangkan UMK, terlebih dahulu dilakukan penyampaian data dari gubernur kepada bupati/walikota. Selanjutnya dilakukan penghitungan nilai UMK oleh dewan pengupahan kabupaten/kota (Depekab/Depeko).

Kemudian penyampaian hasil penghitungan UMK kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi, pemberian saran dan pertimbangan dari Depeprov terhadap UMK yang direkomendasikan oleh bupati/walikota, barulah penetapan dan pengumuman UMK oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.

2. Persiapan penetapan UMP sudah dilakukan sejak September

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah telah lakukan persiapan penetapan UMP sejak 8 September, didahului dengan pengiriman surat Menaker ke Kepala BPS perihal permintaan data. Juga dilakukan rakor dengan BPS se-Indonesia terkait kebutuhan data.

Pada 13 September dilakukan rakor virtual dengan kepala daerah, 28 September rakor dengan kementerian/lembaga untuk mitigasi gejolak, 29 September rakor dengan Depeprov se-Indonesia untuk meminta masukan.

Kemudian pada 5 Oktober dilakukan rakor dengan kementerian/lembaga untuk penyamaan persepsi, 12 Oktober dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh untuk meminta masukan, 24 Oktober rakor dengan kepala daerah yang diselenggarakan oleh Kemendagri, dan 1 November dilakukan dialog dengan Depeprov untuk meminta masukan.

"Tahapan ini sudah kami lalui dan kita sudah masuk pada mendekati penetapan upah minimum tahun 2023," ujar Ida.

Baca Juga: Daftar Raksasa Teknologi yang Melakukan PHK Massal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya