TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Bisa Saja tapi... 

Tapi kemampuan pengusaha berbeda-beda

ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima aspirasi buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen. Pemerintah perlu membahasnya terlebih dahulu.

"Buruh minta 15 persen, ya aspirasi kita terima, tapi semuanya ini kan harus kita pertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor kepada wartawan di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Buruh Minta UMP Tahun Depan Naik 15 Persen

Baca Juga: Perbaiki Formula Kenaikan UMP, Aturan tentang Pengupahan Direvisi

1. Kemampuan pengusaha tidak bisa disamaratakan

Pexels.com/Alexander Mils

Afriansyah mengatakan, mungkin ada perusahaan yang mampu menaikkan UMP hingga 15 persen. Namun, kemampuan perusahaan berbeda-beda, ada juga yang tidak mampu memenuhi permintaan kenaikan UMP sebesar itu.

Oleh karenanya, pemerintah harus melihat secara menyeluruh bagaimana kemampuan dunia usaha dalam menaikkan upah minimum tahun depan.

"Sebenarnya bisa saja 15 persen di perusahaan ini ini ini. Tapi kan tidak semua bisa dipukul rata. Kebijakan ini kan kalau dipukul rata kan ada juga perusahaan yang gak mampu kan, mungkin yang kelas C yang tidak mampu naikkan upah. Nah ini yang kita harus pertimbangkan," ujarnya.

2. Kenaikan UMP 2024 diumumkan November

ilustrasi gaji (pexels.com/Karolina Grabowska)

Pemerintah masih dalam proses menyerap aspirasi berbagai kalangan, baik dari unsur buruh maupun pengusaha. Setelah itu akan diputuskan berapa persen kenaikan UMP 2024.

"Kita rapatkan, mengundang pengusaha dan serikst pekerja, kemudian kita akan godok bersama pemerintah dan bulan November baru diumumkan," ujarnya.

Berapapun besarannya nanti, pemerintah menjamin akan ada kenaikan upah minimum pada 2024 mendatang. Diharapkan kondisi perekonomian bisa terjaga agar dunia usaha memiliki kemampuan untuk menaikkan gaji karyawannya.

Baca Juga: 5.054 Perusahaan Langgar Aturan UMP hingga Upah Lembur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya