Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Bisa Saja tapi...
Tapi kemampuan pengusaha berbeda-beda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima aspirasi buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen. Pemerintah perlu membahasnya terlebih dahulu.
"Buruh minta 15 persen, ya aspirasi kita terima, tapi semuanya ini kan harus kita pertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor kepada wartawan di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Buruh Minta UMP Tahun Depan Naik 15 Persen
Baca Juga: Perbaiki Formula Kenaikan UMP, Aturan tentang Pengupahan Direvisi
1. Kemampuan pengusaha tidak bisa disamaratakan
Afriansyah mengatakan, mungkin ada perusahaan yang mampu menaikkan UMP hingga 15 persen. Namun, kemampuan perusahaan berbeda-beda, ada juga yang tidak mampu memenuhi permintaan kenaikan UMP sebesar itu.
Oleh karenanya, pemerintah harus melihat secara menyeluruh bagaimana kemampuan dunia usaha dalam menaikkan upah minimum tahun depan.
"Sebenarnya bisa saja 15 persen di perusahaan ini ini ini. Tapi kan tidak semua bisa dipukul rata. Kebijakan ini kan kalau dipukul rata kan ada juga perusahaan yang gak mampu kan, mungkin yang kelas C yang tidak mampu naikkan upah. Nah ini yang kita harus pertimbangkan," ujarnya.
Baca Juga: 5.054 Perusahaan Langgar Aturan UMP hingga Upah Lembur