Perbaiki Formula Kenaikan UMP, Aturan tentang Pengupahan Direvisi

Pemerintah serap aspirasi publik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Nah, di Perppu ini juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum ya. Nah, nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 ya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).

Baca Juga: Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya

1. Pemerintah tinggalkan formula UMP di UU Cipta Kerja

Perbaiki Formula Kenaikan UMP, Aturan tentang Pengupahan DirevisiDirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kementerian Ketenagkerjaan, Indah Anggoro Putri (Dok/Istimewa)

Indah menjelaskan bahwa formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) di Undang-undang Cipta Kerja tidak lagi 100 persen digunakan. Jadi PP 36/2021 yang merupakan produk turunan UU Cipta Kerja perlu direvisi.

"PP 36/2021 itu kan tentang upah minimum. Itu nanti pasti kita ubah karena PP 36 itu kan mengacunya Undang-undang Cipta Kerja, nanti pasti kami ubah dengan formula yang lebih adaptif," ujar Indah.

Baca Juga: Satya Bumi: Perppu Ciptaker Rawan Kriminalisasi Masyarakat Adat

2. Pemerintah serap aspirasi masyarakat

Perbaiki Formula Kenaikan UMP, Aturan tentang Pengupahan DirevisiSejumlah buruh perempuan melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/ Ardiansyah)

Dia menjelaskan bahwa pemerintah merespons aspirasi publik terkait kenaikan UMP melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Variabel-variabel formula pengupahan yang ada di undang-undang cipta kerja tidak lagi 100 persen kita gunakan ya, formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik bahwa formula di UU CK untuk upah minimum tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permenaker 18," tambahnya.

Baca Juga: Perppu Ciptaker: 10 Alasan yang Tak Bisa Dipakai Pengusaha buat PHK

3. Aturan UMP di Perppu Cipta Kerja dikritik pengusaha

Perbaiki Formula Kenaikan UMP, Aturan tentang Pengupahan DirevisiWebsite Apindo

Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan APINDO, Susanto Haryono memprediksi pengupahan di Indonesia akan menjadi tertinggi di ASEAN.

Susanto mengungkapkan terdapat perubahan formula baru dalam pasal 88D yang menambahkan yang menggabungkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi dengan indeks tertentu yang memberatkan pengusaha.

Selain itu juga terdapat pasal baru 88F yang menetapkan menetapkan formula pengupahan Upah Minimum berbeda dengan formula dalam pasal 88D ayat 2.

"Kami beri highlight di sini, jangan sampai hanya menggebu-gebu fokus di area upah minimum untuk mendorong daya beli, jangan sampai nanti akhirnya menjadi kontradiktif dengan hal-hal yang seharusnya menjadi fokus dari Indonesia sendiri," katanya di Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya