Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir
Ada lima hal yang harus diperhatikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para pemilik kendaraan roda empat perlu berhati-hati saat berkendara di musim hujan, apalagi ketika curah hujan sedang tinggi karena bisa saja terkena banjir. Tentunya, situasi tersebut harus dihindari agar tak membuat mobil rusak.
Mungkin, di antara para pemilik mobil sudah ada yang mengantisipasi untuk meminimalisir kerugian akibat kendaraan terkena banjir, yakni dengan asuransi.
Memang ada saja orang yang masih ragu melengkapi mobil mereka dengan asuransi karena khawatir bakal mengalami kesulitan klaim. Nah, benarkah klaim asuransi banjir untuk mobil terbilang sulit?
Mengutip situs web perusahaan asuransi, Allianz, disebutkan bahwa klaim asuransi banjir untuk mobil sama mudahnya dengan klaim asuransi pada umumnya. Selama pengajuan klaim yang dilakukan memenuhi persyaratan yang tertera dalam polis, perusahaan asuransi wajib memenuhinya.
Nah, bagaimana cara klaim asuransi ketika mobil terkena bencana banjir? Yuk, simak langkah-langkahnya!
Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Properti untuk Lindungi Asetmu
Baca Juga: Zurich Syariah Luncurkan Asuransi Khusus Petani Kopi, Apa Manfaatnya?
1. Pastikan polis dilengkapi proteksi banjir
Saat ini asuransi mobil standar tersedia dalam beberapa pilihan. Yang umum ditawarkan adalah asuransi mobil Total Lost Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk atau komprehensif.
Asuransi mobil TLO memberikan pertanggungan bila mobil kamu hilang atau tak kembali lebih dari batas waktu yang ditentukan, biasanya selama 60 hari. Sedangkan asuransi mobil komprehensif bukan hanya melindungi dari risiko kehilangan atau pencurian, tapi juga dari kerusakan sebagian atau kerusakan total karena kebakaran, tabrakan maupun benturan dengan mobil lain dan perbuatan jahat seseorang.
Dua jenis asuransi mobil tersebut tidak otomatis dilengkapi dengan proteksi terhadap bencana banjir. Jadi, sebelum mengajukan klaim, kamu perlu memastikan apakah polis asuransi mobil sudah dilengkapi dengan manfaat perluasan (rider) berupa proteksi dari bencana banjir. Bila tidak ada, tentu sulit untuk mengajukan klaim kerugian karena banjir.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih