TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir

Ada lima hal yang harus diperhatikan

Ilustrasi banjir (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Para pemilik kendaraan roda empat perlu berhati-hati saat berkendara di musim hujan, apalagi ketika curah hujan sedang tinggi karena bisa saja terkena banjir. Tentunya, situasi tersebut harus dihindari agar tak membuat mobil rusak.

Mungkin, di antara para pemilik mobil sudah ada yang mengantisipasi untuk meminimalisir kerugian akibat kendaraan terkena banjir, yakni dengan asuransi.

Memang ada saja orang yang masih ragu melengkapi mobil mereka dengan asuransi karena khawatir bakal mengalami kesulitan klaim. Nah, benarkah klaim asuransi banjir untuk mobil terbilang sulit?

Mengutip situs web perusahaan asuransi, Allianz, disebutkan bahwa klaim asuransi banjir untuk mobil sama mudahnya dengan klaim asuransi pada umumnya. Selama pengajuan klaim yang dilakukan memenuhi persyaratan yang tertera dalam polis, perusahaan asuransi wajib memenuhinya.

Nah, bagaimana cara klaim asuransi ketika mobil terkena bencana banjir? Yuk, simak langkah-langkahnya!

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Properti untuk Lindungi Asetmu

Baca Juga: Zurich Syariah Luncurkan Asuransi Khusus Petani Kopi, Apa Manfaatnya?

1. Pastikan polis dilengkapi proteksi banjir

Ilustrasi banjir (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini asuransi mobil standar tersedia dalam beberapa pilihan. Yang umum ditawarkan adalah asuransi mobil Total Lost Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk atau komprehensif.

Asuransi mobil TLO memberikan pertanggungan bila mobil kamu hilang atau tak kembali lebih dari batas waktu yang ditentukan, biasanya selama 60 hari. Sedangkan asuransi mobil komprehensif bukan hanya melindungi dari risiko kehilangan atau pencurian, tapi juga dari kerusakan sebagian atau kerusakan total karena kebakaran, tabrakan maupun benturan dengan mobil lain dan perbuatan jahat seseorang.

Dua jenis asuransi mobil tersebut tidak otomatis dilengkapi dengan proteksi terhadap bencana banjir. Jadi, sebelum mengajukan klaim, kamu perlu memastikan apakah polis asuransi mobil sudah dilengkapi dengan manfaat perluasan (rider) berupa proteksi dari bencana banjir. Bila tidak ada, tentu sulit untuk mengajukan klaim kerugian karena banjir.

2. Segera hubungi penyedia asuransi

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bila sudah pasti mobil kamu memiliki proteksi asuransi banjir, segera hubungi kantor penyedia asuransi untuk melaporkan kejadian. Sebutkan nomor polis kamu dan informasikan kronologis kejadian termasuk posisi mobil ketika banjir terjadi.

Umumnya polis asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, misalnya maksimal 72 jam atau 5 hari pasca kejadian. Oleh karenanya, pastikan kamu tidak menunda pengajuan klaim agar tidak sampai terjadi gagal klaim.

3. Lengkapi dokumen yang disyaratkan

Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kamu harus memastikan pengajuan klaim asuransi banjir untuk mobil sudah dilengkapi dengan syarat administratif yang diminta. Mulai dari hal standar seperti dokumen identitas diri pemegang polis, dokumen pengajuan klaim yang biasanya tersedia online di situs web penyedia asuransi, dan dokumen lain yang diminta.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih

4. Minta bantuan evakuasi

Ilustrasi Mobil Mogok. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kamu juga bisa meminta bantuan evakuasi dari perusahaan asuransi untuk mencegah kerusakan mesin lebih fatal. Mintalah bantuan untuk membawa mobil ke bengkel yang ditunjuk. Jangan memaksakan diri membawa mobil ke bengkel sendiri.

Bila kamu kurang cermat, bisa-bisa ada tindakan yang kelak dinilai sebagai kesengajaan oleh pihak asuransi sehingga mempengaruhi validitas klaim.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya