Charging Ultrafast Mobil Listrik Kena Biaya Tambahan Rp57 Ribu
Belum termasuk ongkos tenaga listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya layanan terhadap pengisian baterai kendaraan listrik menggunakan teknologi fast charging dan ultrafast charging di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, mengatakan biaya layanan ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Pengisiaan Listrik Pada SPKLU.
"Biaya layanan ini tentunya akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger atau berinvestasi ke SPKLU ini akan lebih baik," kata dia dalam sosialisasi tarif dan biaya layanan untuk percepatan pengembangan charging station di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Luhut Akan Jemput Investasi Raksasa Mobil Listrik BYD ke China
Baca Juga: Perbedaan Fast Charging dan Quick Charging, Lebih Aman Mana?
1. Rincian biaya layanan fast charging dan ultrafast charging
Kementerian ESDM menetapkan biaya layanan pengisian baterai kendaraan listrik di SPKLU maksimal Rp25 ribu untuk pengisian menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging).
"Nah, kemudian untuk yang menggunakan teknologi ultra fast charging itu dengan biaya layanan yang boleh dibebankan kepada konsumen (maksimal) sebesar Rp57 ribu," ujar Havidh.
Teknologi fast charging dan ultrafast charging dijelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dia mengatakan teknologi fast charging adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 kilowatt sampai dengan 50 kilowatt. Sedangkan, teknologi ultrafast charging adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 kilowatt.
Editor’s picks
Baca Juga: Biaya dan Lokasi Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Shell