Debitur yang Utang ke Negara Diburu, Totalnya Rp170,23 Triliun
Pemerintah batasi ruang gerak debitur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengejar piutang negara sebesar Rp170,23 triliun yang tercatat dalam Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Piutang yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) itu totalnya mencapai 45.524 berkas.
Demi mempercepat pengurusan piutang negara tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. PP 28 Tahun 2022 bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.
"Latar belakang munculnya PP 28/2022, antara lain upaya percepatan/akselerasi dalam pengurusan piutang negara. Jadi kita akan mempercepat pengurusan piutang negara," kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Lirik Lagu Gadis Selebriti - Slank, PDKT Gak Perlu Buru-Buru
Baca Juga: Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembalikan Dana Jika Ogah Pulang ke RI
1. Pemerintah batasi akses debitur terhadap layanan publik
Dia menjelaskan bahwa salah satu muatan dalam PP 28/2022 adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan hingga penghentian layanan publik kepada debitur. Contohnya, pemerintah akan membatasi akses keuangan debitur yang belum menyelesaikan utangnya, yakni tidak boleh mendapatkan kredit maupun pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.
Kemudian pembatasan layanan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor, visa, dan sebagainya. PUPN juga bisa melakukan pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal.
Debitur yang belum melunasi utang kepada negara juga tidak bisa mengikuti lelang dan pengadaan atau mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan sampai kepada pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.
"Ini hal yang baru yang ada di PP 28 yang sebelumnya tidak ada," ujar Encep.
Editor’s picks
Baca Juga: Pakar Hukum: Hati-hati, Kerja Satgas BLBI Bisa Mempermalukan Jokowi