TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Giliran Manajemen CMNP Buka Suara soal Tudingan Utang BLBI 

Manajemen bantah punya utang BLBI

ilustrasi hutang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) buka suara atas informasi yang berkembang belakangan ini, yang menuding perusahaan memilik utang kepada negara, khususnya atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebelumnya hanya Jusuf Hamka yang bersuara untuk membantah tudingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal utang BLBI.

CMNP memberikan klarifikasi atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan surat No. S-04621/BEL.PP2/06-2023, perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa.

"Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pemerintah Indonesia terkait Bantuan Likuidasi Bank Indonesia seperti yang disampaikan pada pemberitaan," demikian pernyataan yang ditandatangani Direktur CMNP Hasyim, dikutip IDN Times, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Terseret BLBI, Jusuf Hamka Buka Suara soal Tutut Soeharto

Baca Juga: Satgas BLBI Putar Otak agar Aset Tommy Soeharto Laku  

1. Pembayaran utang dari pemerintah bakal perkuat keuangan CMNP

Ilustrasi laporan keuangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Manajemen CMNP menyatakan, pihaknya telah melakukan pencadangan 100 persen terhadap seluruh piutang tersebut. Hal itu telah disampaikan dalam laporan keuangan perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Pihaknya menjelaskan, apabila pemerintah membayar utangnya kepada perusahaan maka akan berdampak positif terhasap keuangan CMNP.

"Perseroan akan mendapatkan dana tunai yang akan memperkuat struktur finansial perseroan," ujar manajemen CMNP.

Baca Juga: Jusuf Hamka: The Sooner the Better Negara Bayar Utang ke Saya

2. CMNP bakal terus lakukan upaya penagihan

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengingat piutang tersebut masih dalam proses penagihan, CMNP telah melakukan mitigasi resiko, termasuk melakukan upaya pencairan atas deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang telah dilikuidasi pada tahun 1999 melalui Tim Pengelola Sementara Bank Yama-BBKU.

CMNP juga telah melakukan upaya hukum dan atas upaya hukum tersebut, pihaknya telah mempunyai keputusan hukum tetap (Inkracht) melalui putusan Mahkamah Agung No. 1616K/Pdt/2006 tanggal 23 November 2006.

"Isinya antara lain mengabulkan gugatan perseroan untuk mewajibkan pemerintah Indonesia membayarkan deposito berjangka beserta bunganya sebesar Rp78.843.577.534,20 dan dana dalam rekening giro sebesar Rp76.089.246,80," jelas manajemen.

Keputusan hukum juga mewajibkan pemerintah untuk membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana CMNP terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai pemerintah melaksanakan putusan tersebut.

"Perseroan tetap melakukan upaya penagihan kepada pemerintah Indonesia atas piutang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya