Jusuf Hamka: The Sooner the Better Negara Bayar Utang ke Saya

Mahfud akui negara pernah punya utang ke Jusuf Hamka

Jakarta, IDN Times - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka berharap negara bisa segera membayar utangnya yang kini telah mencapai Rp800 miliar. Menurutnya, penantian agar negara segera membayarkan utang itu sudah sejak 2016 lalu. Saat itu, diteken berita acara kesepakatan jumlah pembayaran pelaksanaan putusan hukum dari negara kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka. 

Mengutip dokumen berita acara kesepakatan tersebut, ketika itu utang yang harus dibayarkan dan bunganya mencapai Rp100,5 miliar. Namun, kesepakatan tertulis tersebut pun tidak terwujud karena terjadi pergantian posisi Menteri Keuangan (Menkeu). 

Berita acara kesepakatan itu diteken ketika Menkeu masih dijabat oleh Bambang Brodjonegoro. Namun, ia kena reshuffle dan digantikan oleh Sri Mulyani. 

"The sooner the better (utang itu dibayar oleh negara)," ungkap Jusuf di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

"Lagipula ini sudah 25 tahun (saya menagih utang). Harapannya sekali lagi the sooner the better. Kalau nanti lama juga (proses pencairan utangnya), ya, sudah lah apa boleh buat," kata dia. 

Ia menambahkan, sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Sebab, ia sudah menang hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung sehingga kini tinggal pemerintah melalui Kementerian Keuangan membayarkan utang tersebut. 

"Saya sekarang paling hanya bisa mengadu ke Tuhan, masak sih saya harus mengadu ke Mahkamah Internasional. Ini negeri tercinta harus dijaga bersama," tutur dia. 

Baca Juga: Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

1. Jusuf Hamka tuntut pembayaran dari negara sesuai putusan Mahkamah Agung

Jusuf Hamka: The Sooner the Better Negara Bayar Utang ke SayaPengusaha Tionghoa, Jusuf Hamka. (Tangkapan layar VDVC)

Jusuf tak ingin berdebat terlalu panjang. Ia mengaku punya bukti untuk ditunjukkan kepada Kementerian Keuangan bahwa ia tak berutang kepada negara. Apalagi ia sudah pernah dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Oleh sebab itu, Jusuf menolak bila negara hanya membayar Rp179 miliar. Nominal itu merupakan deposit di Bank Yakin Makmur (Yama) yang semula tak bisa ditarik oleh perusahaan milik Jusuf. 

"Sudahlah, jangan debat kusir. Utang, ya, utang! Mau dibayar, ya, alhamdulilah, gak dibayar wasyukurillah, berdoa kepada Allah. Udah gitu aja," kata Jusuf.

Sebelum bertemu dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Jusuf sudah bertemu dengan Sekretaris Menko Polhukam, Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Ia mengisahkan dari awal duduk perkara penagihan utang ke negara tersebut. 

"Ini utang negara bukan utang Presiden. Siapapun Presiden-nya negara harus bertanggung jawab. Ini utang negara, bukan utang Presiden pribadi. Jangan dicampur-campur," ujarnya. 

"Saya juga menyampaikan tidak mau dibayar Rp179 miliar! Kita hitung sesuai keputusan di Mahkamah Agung, 2 persen (bunga) per bulan," tutur dia. 

Baca Juga: Jusuf Hamka: Bu Menkeu kalau Itu Hak Saya, Tolong Kembalikan!

2. Menko Mahfud akui negara berutang kepada perusahaan milik Jusuf Hamka

Jusuf Hamka: The Sooner the Better Negara Bayar Utang ke SayaMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, berbeda dari sikap Kemenkeu, Mahfud justru tegas menyatakan bahwa benar negara pernah memiliki utang kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada. Kesimpulan itu ia ambil usai menemui Jusuf di kantornya pada Selasa (13/6/2023).

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut turut melihat sejumlah dokumen yang dibawa oleh Jusuf sebagai bukti negara pernah berutang kepada perusahaannya. 

"Untuk sementara, dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki, memang kalau dari segi hukum, ya, negara punya utang. Karena terlepas dari kontroversi yang menyertai itu sudah putusan hingga di tingkat MA," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, negara pernah mengakui secara resmi adanya utang tersebut. Sebab, ada satu perjanjian resmi yang pernah diteken oleh Menteri Keuangan ketika itu, Bambang Brodjonegoro dengan Jusuf. 

"Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan. Negara pernah mengakui (ada utang ke perusahaan Jusuf Hamka) ketika menteri dijabat oleh Pak Bambang Brodjonegoro," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Jusuf Hamka: Bu Menkeu kalau Itu Hak Saya, Tolong Kembalikan!

3. Klaim Jusuf Hamka punya utang ke negara baru sebatas asumsi

Jusuf Hamka: The Sooner the Better Negara Bayar Utang ke SayaInstagram/@jusufhamka

Sementara, ketika ditanyakan pandangan Mahfud soal klaim dari Kemenkeu, justru Jusuf-lah yang berutang kepada negara. Ia menyebut klaim tersebut baru sebatas asumsi belaka.

Berdasarkan dokumen yang dibawa Jusuf, kata dia, jelas tertulis bahwa negara berutang kepada perusahaan milik Jusuf. Hal itu, kata Mahfud, merupakan fakta yang tidak bisa dibantah. 

"Sudah ada dokumen-dokumen yang menyatakan negara memang berutang kepada Pak Jusuf Hamka. Itu pasti," tutur dia. 

Sementara, pernyataan yang menyebutkan sebaliknya, kata Mahfud, baru sebatas asumsi. Asumsi itu, kata dia, berisi bank yang misalnya dimiliki oleh orang yang tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) . 

"Tetapi, itu sebenarnya secara yuridis gak ada kaitannya. Itu entitas yang berbeda," katanya. 

Baca Juga: Mahfud MD: Betul Negara Pernah Berutang ke Jusuf Hamka 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya