Hak Ekspor Produsen CPO Ditahan, Diberikan Lagi Usai Lebaran
Untuk memenuhi pasokan minyak goreng di dalam negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengupayakan peningkatan pasokan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk produksi minyak goreng di dalam negeri. Salah satunya adalah menahan hak ekspor produsen. Mereka baru diperkenankan untuk menggunakan hak ekspornya setelah Idul Fitri.
"Kemarin kan hak ekspor mereka ada 5,9 hampir 6 juta ton, hanya boleh dicairkan itu sepertiganya, dua pertiganya tidak bisa dicairkan sampai nanti setelah Lebaran," kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: MinyaKita Langka, Pembelian Dibatasi Seorang 10 Kg per Hari
Baca Juga: Perjalanan Sampah Plastik: Dari Minyak Bumi hingga Didaur Ulang
1. Pemerintah terus awasi penyaluran minyak goreng
Pemerintah telah menaikkan volume domestic market obligation (DMO) yang wajib dipenuhi pengusaha ekspor menjadi sebesar 50 persen. Jadi, eksportir wajib memasok minyak goreng di dalam negeri, dari semula 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton.
"Saya dan teman-teman monitor harian, lalu distribusinya kita pastikan dengan teman-teman Satgas Pangan maupun Dinas Perdagangan di daerah. Kita memastikan jalurnya lewat pasar tradisional dari produsen ke (distributor) D1, D2 ke pengecer," sebut Kasan.
Baca Juga: Uni Eropa dan G7 Batasi Harga Pembelian Minyak Mentah Rusia