Harga BBM Naik, Buruh Minta Upah Naik 20 Persen di 2023
Buruh akan lakukan survei pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengharap upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik mendekati angka 20 persen. Hal itu berkaca dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga-harga lainnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menjelaskan persentase tersebut mempertimbangkan kenaikan harga Pertalite sebesar 30,72 persen dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu per liter. Belum lagi pemerintah memperkirakan kenaikan inflasi tahun ini mencapai 6,8 persen.
"Kita akan patok angka di sekitaran hampir 20-an persen meskipun itu gak mungkin, gak bakal diterima juga kan sama pemerintah. Yang sudah-sudah seperti itu," katanya kepada IDN Times, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Harga BBM Naik Kerek Inflasi, Jokowi Minta Pemda Bergerak!
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan AKAP Ekonomi
1. Buruh bakal lakukan survei pasar untuk mengkalkulasi kenaikan UMP yang layak
Mirah menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan survei di lima pasar untuk mengkalkulasi berapa angka pasti kelayakan kenaikan upah tahun depan. Survei tersebut dilakukan secara mandiri oleh Aspek Indonesia.
"Untuk pastinya berapa-berapanya, kami akan melakukan survei pasar dulu, kemungkinan bulan depan, awal-awal Oktober, dan itu kita lakukan secara mandiri seperti biasa di lima pasar, pasar tradisional maupun juga pasar modern," tuturnya.
Pihaknya tetap melakukan survei pasar meskipun pemerintah sudah menghilangkan survey pasar dalam mempertimbangkan kenaikan UMP. Sebab, fungsi dewan pengupahan yang biasanya melakukan survei pasar secara bersamaan sudah ditiadakan.
Pihaknya sebetulnya berharap pemerintah mengadakan survei pasar lagi secara bersama-sama antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja agar mendapatkan angka secara riil.
"Tapi saya kok pesimis karena mereka pasti akan menggunakan variabel penentuan penetapan upah itu sama dengan yang sekarang ini, gak jauh-jauh amat dengan Undang-undang Cipta Kerja dengan PP turunannya," ujar Mirah.
Editor’s picks
Baca Juga: Naik per 10 September 2022, Ini Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru