Harga BBM Naik, Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan AKAP Ekonomi

Tarif angkutan AKAP belum pernah naik sejak 2016

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menaikkan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Kenaikan tarif ini merupakan respons atas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 3 September lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menyatakan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi belum pernah mengalami kenaikan sejak 2016 hingga 2020.

"Harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai tahun 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif, maka untuk penyesuaian thd harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang-kilometer, yaitu ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang-kilometer," beber Hendro dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Sah! Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022

1. Rincian kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi

Harga BBM Naik, Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan AKAP EkonomiIlustrasi bus AKAP saat mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Pemerintah mengatur kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi menjadi tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan dua wilayah.

Wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sedangkan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur.

"Untuk tarif batas atas di wilayah I tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang-kilometer, ini mengalami kenaikan dibandingkan 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang-kilometer. Untuk tarif batas bawah penyesuaiannya adalah Rp128 per penumpang-kilometer, ini naik dari tahun 2016 yang sebelumnya hanya Rp95 per penumpang-kilometer," tutur Hendro.

Sementara itu, untuk wilayah II tarif batas atas tahun 2022 adalah Rp227 per penumpang-kilometer atau naik dibandingkan 2016 yang tarif batas atasnya Rp172 rupiah per penumpang-kilometer.

"Kemudian untuk tarif batas bawah Rp142 per penumpang-kilometer, ini naik dibandingkan 2016 yang tarifnya Rp106 per penumpang-kilometer," kata Hendro.

Baca Juga: Naik per 10 September 2022, Ini Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru

2. Tarif ojol juga naik

Harga BBM Naik, Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan AKAP Ekonomiilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejalan dengan kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi, pemerintah juga memastikan adanya kenaikan tarif ojek online (ojol).

Kenaikan tarif ojol itu didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang ditetapkan pada 7 September 2022 lalu.

"KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif (ojol) baru," kata Hendro.

3. Rincian kenaikan tarif ojol

Harga BBM Naik, Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan AKAP Ekonomiilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada aturan tersebut kenaikan tarif ojol dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 - Rp10.000.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 - Rp11.200.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 - Rp11.000.

"Untuk zona I dan zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP 548 tahun 2020," tutur Hendro.

Baca Juga: Harga BBM Naik Kerek Inflasi, Jokowi Minta Pemda Bergerak!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya