TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Rumah Subsidi Resmi Naik! Ini Rincian Harganya

Aturan kenaikan harga rumah subsidi sudah diteken

(Ilustrasi rumah subsidi) ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak pada 2023 dan 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen PUPR tersebut berisi tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PUPR tertanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Masyarakat Makin Susah Punya Hunian

Baca Juga: Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN Naik, Jadi Berapa?

1. Alasan pemerintah menaikkan harga rumah subsidi

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah supaya mengurangi backlog kepemilikan rumah.

Keputusan Menteri PUPR juga mempertimbangkan faktor untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan, serta upaya Kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

"Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Minta Harga Rumah Subsidi Naik, Pengembang: Sudah Tidak Profit

2. Rumah yang dipesan sebelum aturan baru terbit masih mengacu harga lama

Ilustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Herry TZ menerangkan, rumah subsidi tetap mengacu harga lama apabila rumah sudah dipesan dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku.

"Maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry TZ.

Dia mengingatkan agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dilaksanakan sesuai kepmen tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya