Hotel Sultan Gugat Pemerintah, Ini 4 Tuntutannya
Sebut pemerintah main hakim sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan kepada pemerintah terkait Hotel Sultan yang beralamat di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan, Pontjo Sutowo selaku pemilik Hotel Sultan melakukan gugatan ke PN Jakpus lantaran pemerintah tak memberikan pembaruan hak atas Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Hotel Sultan.
"Bahwa ada pihak yang tidak mengizinkan, tidak memperpanjang, ada badan atau ada instansi yang tidak mau memperpanjang (HGB), walaupun itu sebetulnya tidak lazim, ya tentunya kami berhak membawa masalah itu ke pengadilan," kata Amir saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Pontjo Sutowo Bongkar Paksa Portal Penghalang Masuk Hotel Sultan
Baca Juga: Hotel Sultan Minta Dikosongkan, Bagaimana Nasib Karyawan?
1. Minta pengadilan kabulkan pembaruan HGB Hotel Sultan
Pihak Indobuildco telah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Rencananya, persidangan akan digelar hari ini, Senin (30/10/2023). Dalam hal ini, Indobuildco diwakili oleh Amir Syamsudin.
Ada 4 petitum yang diajukan oleh Indobuildco. Petitum adalah permohonan atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan, berisi apa yang diinginkan atau diminta oleh pihak yang menggugat.
Petitum pertama adalah menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, mengatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
Tergugat yang dimaksud adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Petitum ketiga, menyatakan penggugat adalah pemegang sertifikat: HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah. Keempat, menyatakan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.
Editor’s picks
Baca Juga: Hak Indobuildco Kelola Hotel Sultan Habis, Tamu Diminta Hati-hati