Hotel Sultan Minta Dikosongkan, Bagaimana Nasib Karyawan?

PPKGBK terbuka untuk rangkul pegawai hotel

Jakarta, IDN Times - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) belum bisa memastikan nasib karyawan Hotel Sultan, setelah nantinya dikosongkan, sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Hotel Sultan telah dinyatakan sah milik negara oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011, sehingga dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui PPKGBK.

"Nasib karyawan tentunya ini adalah hal-hal teknis, apakah tadi langsung masuk GBK atau seperti apa. Ini bisa kita bicarakan dengan baik untuk masalah ini," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, saat konferensi pers di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

1. Pemerintah punya pengalaman saat ambil alih TMII

Hotel Sultan Minta Dikosongkan, Bagaimana Nasib Karyawan?Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Rakhmadi menyatakan, pemerintah melalui Kemensetneg sudah memiliki pengalaman seperti saat mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Hal tersebut bisa dijadikan landasan saat mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

"Kemensetneg punya pengalaman-pengalaman seperti di Taman Mini contohnya. Bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco, tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK, tentu kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka juga," ujarnya.

Baca Juga: Diusir dari Hotel Sultan, Indobuildco Sempat Lobi Pengelola GBK

2. Kawasan Hotel Sultan akan dioptimalkan untuk masyarakat

Hotel Sultan Minta Dikosongkan, Bagaimana Nasib Karyawan?Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Lahan Blok 15 tempat berdirinya Hotel Sultan, rencananya akan dialihfungsikan untuk area publik bersama dengan kawasan lainnya di dalam Kompleks GBK.

Pihaknya sudah menyiapkan rencana induk untuk mengoptimalkan aset tersebut untuk masyarakat, tanpa mengesampingkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang mana di kawasan tersebut ada area komersial.

"Kita ingin ke depannya lebih baik lagi, di mana masyarakat bisa masuk ke dalam, bisa menikmati, ada ruang terbuka hijau yang baru di sana, ada aspek komersialnya juga, tetapi ada pusat kehidupan yang lebih baik lagi untuk masyarakat, yang syukur-syukur nantinya kita bisa mempunyai ikon atau landmark baru di Jakarta," tambahnya.

3. PPKGBK tak henti ingatkan Indobuildco serahkan Hotel Sultan

Hotel Sultan Minta Dikosongkan, Bagaimana Nasib Karyawan?Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, PPKGBK telah mendatangi Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15 kawasan GBK, lokasi Hotel Sultan berdiri. PPKGBK mendatangi Hotel Sultan bersama polisi dan mengingatkan manajemen hotel tenggat waktu yang diberikan telah berakhir.

PPPGBK melakukan pemasangan spanduk di sejumlah titik sebagai penegasan Blok 15 kawasan GBK merupakan milik negara.

"Hari ini, kami datang ke sini untuk mengingatkan tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023," kata Rakhmad.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya