TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Lupa Cek Rekening, BSU Tahap 5 Ditransfer Pekan Depan

Kemnaker sudah kantongi data 2,5 juta pekerja

Menaker RI Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2022 tahap 5 akan disalurkan pekan depan kepada pekerja yang belum menerima di tahap sebelumnya. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan diberikan BSU sebesar Rp600 ribu dan hanya sekali menerima.

"(BSU) tahap kelima, iya minggu depan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank BUMN, 249 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU

Baca Juga: Ekonom Usul Upah Minimum Tahun Depan Naik 12 Persen, Setuju?

1. Kemnaker sudah kantongi data 2,5 juta calon penerima

ilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima data 2,5 juta pekerja calon penerima. Data-data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan itu akan diverifikasi dan validasi kembali oleh Kemnaker untuk memastikan BSU tepat sasaran.

"Sudah masuk 2,5 (juta data pekerja), nanti kita lihat proses dikurasi lagi seperti biasa," ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Bantuan Subsidi Upah? Ketahui Persyaratan dan Cara Daftarnya!

2. Penerima BSU susut jadi 14,6 juta pekerja

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, sebelumnya mengatakan BSU 2022 kemungkinan hanya akan disalurkan kepada 14,6 juta orang dari yang sebelumnya diproyeksikan sebanyak 16 juta. Artinya ada 1,4 juta orang yang gagal menerima BSU.

"Diperkirakan 14 juta lebih, gak sampai 16 juta (orang yang menerima BSU), 14,6 juta orang," ujarnya dalam media briefing, Jumat (30/9/2022).

Angka tersebut diperoleh setelah dilakukan penyaringan untuk memastikan bahwa BSU tersalurkan secara tepat sasaran, dan tidak menyasar PNS, TNI dan Polri maupun masyarakat yang sudah menerima BLT BBM.

"Itu gak boleh menerima ini walaupun sebetulnya PNS, TNI-Polri gak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tapi bisa jadi ada saja yang meleset, gitu kan jadi persyaratan itu tetap ada," tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya