Tak Punya Rekening Bank BUMN, 249 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU

Pemerintah lakukan perbaikan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mencatat ada 249.740 pekerja yang gagal menerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2022 tahap pertama. Sebab, mereka tidak memiliki rekening bank BUMN dan terkendala masalah lainnya terkait rekening.

"Kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis dikutip dari situs web Setkab, Sabtu (17/9/2022).

1. Kemnaker lakukan perbaikan

Tak Punya Rekening Bank BUMN, 249 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSUMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Ida menjelaskan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Pihaknya juga akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” tuturnya.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair ke Penerima Senin Depan

2. BSU tahap kedua disalurkan pekan depan

Tak Punya Rekening Bank BUMN, 249 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSUilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah mulai memproses pencairan BSU tahap kedua. Ada 2.406.915 data calon penerima yang sudah diserahkan BPJS ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perlu dicatat, BSU 2022 hanya diberikan satu kali kepada masing-masing penerima yang berhak. Jadi, bantuan subsidi upah tahap kedua ini menyasar pekerja yang belum mendapatkan di tahap pertama.

Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker segera melakukan pemadaman dengan data penerima program lain. Pihaknya juga perlu memastikan penyaluran BSU tepat sasaran.

"Kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," ujar Ida.

3. Syarat pekerja yang berhak menerima BSU

Tak Punya Rekening Bank BUMN, 249 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSUIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemnaker mendata ada 14.639.675 pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu yang dibayar sekaligus. Berikut syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota

Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi PNS maupun anggota TNI-Polri.

Baca Juga: Pagi-Pagi Happy, BSU Rp600 Ribu Sudah Cair Hari Ini! 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya