TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Resmi Izinkan Impor Karbon, Ini Aturannya

Impor Co2 harus memenuhi sejumlah syarat

Ilustrasi kapal tanker minyak. (unsplash.com/Marcus Dall Col)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Januari 2024.

Salah satu hal yang diatur dalam Perpres 14/2024 yaitu terkait mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara. Bab VIII, Pasal 45 hingga Pasal 47 menjelaskan tentang perjanjian kerja sama bilateral, aturan internasional, persyaratan pengangkutan karbon ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

Hal lain yang juga diatur terkait impor karbon adalah registrasi, pengukuran karbon, dan tanggung jawab terkait mekanisme serah terima karbon lintas negara.

Nantinya, karbon yang diimpor ke Indonesia akan disimpan ke dalam Carbon Capture and Storage (CCS) atau Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) tersebut dapat memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan finansial.

Baca Juga: CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Pajak Karbon Ditunda Pemerintah hingga 2025

1. Impor karbon didahului dengan perjanjian bilateral antarnegara

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Dijelaskan dalam Pasal 45 ayat 1, untuk memfasilitasi pengangkutan penyelenggaraan CCS lintas negara, negara-negara terlibat melakukan perjanjian kerja sama bilateral.

Perjanjian tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2, menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan untuk pengangkutan karbon lintas negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara.

“Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional,” demikian bunyi Pasal 45 ayat 3.

2. Harus memperhatikan aturan terkait mitigasi perubahan iklim

ilustrasi perubahan iklim dan cuaca karena dipengaruhi oleh angin turbulen (pxhere.com)

Pasal 46 menyatakan bahwa perjanjian kerja sama bilateral, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 45, wajib mempertimbangkan aturan internasional yang berkaitan dengan kerja sama dalam mitigasi perubahan iklim.

“Harus memperhatikan aturan internasional mengenai kerja sama dalam rangka mitigasi perubahan iklim,” bunyi Pasal 46 ayat 1.

Selain itu, implementasi detail dari ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut akan diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri untuk setiap sektor, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya