Kemenkeu Godok Standar Mobil Listrik untuk Dinas Pejabat dan PNS
Pengadaan dilakukan bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menggodok standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) barang milik negara, dalam hal ini kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk keperluan dinas.
"Soal mobil dinas, saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap, tergantung daripada usia kendaraannya juga. Jadi itu tentu kita akan perhatikan dan kita juga memerhatikan SBSK tadi standar barang sesuai kebutuhan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban dalam media briefing, Jumat (16/9/2022).
Sebagai informasi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memerintahkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan. Perintah tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto yang Disita Tak Laku Meski Dilelang Berkali-kali
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Inpres, Minta Kendaraan Listrik Jadi Mobil Dinas
1. DJKN akan godok spesifikasi kendaraan listrik untuk dinas
Kendaraan dinas konvensional saat ini sudah ada spesifikasinya, misalnya saja jabatan yang satu dengan yang lainnya dibedakan dari kapasitas mesinnya, dalam hal ini cc kendaraan. Sedangkan kendaraan listrik tidak mengenal hal semacam itu.
"Nah, ini juga kami akan membuat nih kalau electric vehicle (kendaraan listrik) ini pakai apa? itu contoh. Ini yang sedang kami rumuskan," ujar Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan dalam kesempatannya.
Baca Juga: Alasan Mobil Listrik Lebih Mahal dari Mobil Konvensional