TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Godok Standar Mobil Listrik untuk Dinas Pejabat dan PNS

Pengadaan dilakukan bertahap

ilustrasi mobil listrik (Dok.Kemenko Perekonomian)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menggodok standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) barang milik negara, dalam hal ini kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk keperluan dinas.

"Soal mobil dinas, saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap, tergantung daripada usia kendaraannya juga. Jadi itu tentu kita akan perhatikan dan kita juga memerhatikan SBSK tadi standar barang sesuai kebutuhan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban dalam media briefing, Jumat (16/9/2022).

Sebagai informasi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memerintahkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan. Perintah tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Aset Tommy Soeharto yang Disita Tak Laku Meski Dilelang Berkali-kali

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Inpres, Minta  Kendaraan Listrik Jadi Mobil Dinas

1. DJKN akan godok spesifikasi kendaraan listrik untuk dinas

PLN menyiapkan kendaraan listrik dan juga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk para delegasi G20. (Dok. PLN)

Kendaraan dinas konvensional saat ini sudah ada spesifikasinya, misalnya saja jabatan yang satu dengan yang lainnya dibedakan dari kapasitas mesinnya, dalam hal ini cc kendaraan. Sedangkan kendaraan listrik tidak mengenal hal semacam itu.

"Nah, ini juga kami akan membuat nih kalau electric vehicle (kendaraan listrik) ini pakai apa? itu contoh. Ini yang sedang kami rumuskan," ujar Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan dalam kesempatannya.

2. Instruksi Jokowi untuk Sri Mulyani percepat penggunaan kendaraan listrik untuk dinas

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dalam Inpres 7/2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan instruksi untuk melakukan penyempurnaan regulasi terkait dengan standar biaya untuk pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga diminta melakukan penelaahan usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk keperluan dinas dengan mengutamakan usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik, dan menelaah alasan pendukungnya.

Jokowi juga meminta bendahara negara membuat kebijakan untuk percepatan pengadaan kendaraan listrik melalui kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian, dengan tetap memperhatikan kondisi barang milik negara yang ada serta prinsip efisiensi dan efektivitas penganggaran.

"Memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres 7/2022.

Baca Juga: Alasan Mobil Listrik Lebih Mahal dari Mobil Konvensional

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya