Kemenperin Buka Suara soal Perusahaan Sawit Berkantor di Luar Negeri
Sejumlah perusahaan sawit malah berkantor di luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons sorotan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap perusahaan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang berkantor pusat di luar negeri. Luhut juga meminta dilakukan audit.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika pun menuturkan besarnya sumbangan industri CPO bagi perekonomian Indonesia. Oleh karenanya, audit memang harus dilakukan.
"Nah, kalau potensinya demikian besar, ini pendataan kan mesti benar-benar kita lakukan ya," kata Putu dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Tuai Kritik, Luhut Buka Suara soal Diminta Jokowi Urusi Minyak Goreng
1. Indonesia akan menerima pajak jika kantor pusat perusahaan CPO di Indonesia
Putu menjelaskan audit atau pendataan dilakukan mulai dari hulu, yakni dari kebun, industri pengolahan CPO, hingga ke industri minyak goreng. Lanjut dia, nantinya dengan kantor pusat perusahaan CPO berlokasi di Indonesia maka Indonesia akan memperoleh manfaat lebih melalui penerimaan pajak.
"Nanti kalau pengusaha-pengusahanya itu ada di Indonesia pajaknya kan kita dapat," sebut Putu.
"Kalau pabrik-pabrik headquarter-headquarter (kantor pusatnya) yang di luar kan dia membayar (pajak) di mana dia berada. Nah, kalau semua ada di Indonesia ini kan kita akan mendapatkan semua nilai tambah dan juga pajak-pajak dari ekonomi persawitan," sambungnya.
Baca Juga: Rincian Produk Minyak Sawit yang Dilarang Ekspor Mulai Hari Ini
Baca Juga: Anggota DPR Kritik Penugasan Luhut Kontrol soal Minyak Goreng