Kemenperin Ungkap Modus HP Black Market Peroleh IMEI Ilegal
Begini modus munculnya IMEI ilegal!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan, diduga bahwa ASN yang bersangkutan mengakses akun Kemenperin secara ilegal untuk mengusulkan pendaftaran IMEI untuk HP dari pasar gelap (black market).
"Jadi, perbuatannya itu mengakses akses IMEI secara ilegal. Makanya yang dipakai Undang-undang ITE, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Ada 191 Ribu HP Diblokir Gara-gara IMEI Tak Terdaftar
Baca Juga: Kemenperin Ungkap Produk Keramik Asal China Gempur Pasar Indonesia
1. IMEI ilegal diusulkan bersamaan dengan IMEI resmi
IMEI merupakan nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). Tujuannya untuk mengidentifikasi secara unik alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Diperkirakan modus yang digunakan ASN Kemenperin untuk menyamarkan pengajuan IMEI HP black market, yakni dengan menyusupkannya di daftar pengajuan IMEI resmi.
"Kami kan punya akun itu, untuk mengusulkan nomor IMEI. Nah, nomor IMEI itu kan sekali diusulkan banyak. Nah, dimasukin di situ," tuturnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan 2 ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka IMEI Ilegal
Baca Juga: Kemenperin: Kebutuhan SDM Industri Tekstil Dalam Negeri Masih Tinggi