TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemnaker Sebut Tak Ada Perselisihan di PHK Toko Buku Gunung Agung

Perusahaan berkomitmen penuhi hak karyawan

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kementerian Ketenagkerjaan, Indah Anggoro Putri (Dok/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada perselisihan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Toko Buku Gunung Agung.

"Gak ada (perselisihan), jangan mikir setiap PHK perselisihan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri ditemui di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Sejarah Toko Buku Gunung Agung, Awalnya Kios Rokok era Kemerdekaan

Baca Juga: Bye-bye Toko Buku Gunung Agung, Ini 5 Gerai yang Bakal Tutup Tahun Ini

1. Kemnaker masih pantau proses PHK karyawan toko buku Gunung Agung

Gerai Toko Buku Gunung Agung di Tangerang City Mal. (Instagram @gunungagung)

Kemnaker masih memantau proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh manajemen toko buku Gunung Agung. Sejauh ini, berdasarkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan terkait, prosesnya masih berjalan kondusif.

"Katanya mereka sedang berunding, dan owner-nya, manajemennya akan menyelesaikan sesuai hak-hak dan sesuai aturan ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Krisis Ekonomi Akut di Eropa Picu Badai PHK

2. Tak ada aduan dari karyawan kepada Kemnaker

Gerai Toko Buku Gunung Agung. (Instagram @gunungagung)

Kata Indah, hingga kini tidak ada karyawan toko buku Gunung Agung yang menyampaikan aduan kepada Kemnaker. Sebab, manajemen perusahaan punya komitmen untuk memberikan hak PHK.

"Tidak (ada aduan) sampai hari ini, Gunung Agung gak ada yang ngadu, belum. Sampai kemarin belum ada yang mengadu dan kita pantau memang masih ada komitmen untuk menyelesaikan," ujar Indah.

Menurutnya, perselisihan tidak akan terjadi selama PHK yang dilakukan oleh perusahaan disepakati oleh karyawan. Dalam hal ini, pengusaha sanggup memenuhi semua hak-hak pekerja sesuai peraturan dan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB), serta peraturan perusahaan (PP).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya