TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi XI DPR RI Cecar Sri Mulyani soal Kenaikan Cukai Rokok

Komisi XI tak dilibatkan dalam memutuskan tarif cukai

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI mencecar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Sebab, pemerintah memutuskan kenaikan cukai tanpa meminta persetujuan Komisi XI DPR RI.

Pemerintah memutuskan cukai rokok rata-rata naik 10 persen dengan rincian SKM golongan I dan II naik antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM golongan I dan II naik 11 persen hingga 12 persen, dan SKT golongan I, II dan III naik 5 persen. Kenaikan ini berlaku 2023 dan 2024 dengan kenaikan yang sama.

"Katanya hasil dari ratas, tapi sudah masuk di dalam Undang-undang APBN. Nah, ini kita gak tahu nih ratasnya kapan, masuk Undang-undang APBN-nya kapan?" kata Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI Dolfie OFP dalam rapat kerja dengan Menkeu, Senin (12/12/2022).

Dolfie menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tepatnya Pasal 5 ayat 4, penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada rancangan APBN, dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan memerhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan.

"Dalam penjelasan disebutkan DPR yang dimaksud adalah komisi yang membidangi keuangan. Pertanyaan kami adalah apakah ada perbedaan dibahas pada saat RAPBN dengan dibahas setelah menjadi Undang-undang APBN?" tanya Dolfie.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, GAPPRI: Rokok Ilegal Terkesan Dibiarkan Pemerintah

Baca Juga: Selain Tembakau, Jokowi Naikkan Tarif Cukai Rokok Elektronik 15 Persen

1. Sri Mulyani memberikan penjelasan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)

Dalam Undang-undang APBN, menurut Sri Mulyani sangat eksplisit menggambarkan mengenai target dari penerimaan cukai hasil tembakau. Kata dia, setiap target penerimaan negara dibahas secara sangat detail baik di Badan Anggaran (Banggar) termasuk Komisi XI.

Dijelaskannya, dalam menetapkan target-target penerimaan perpajakan, baik pajak, bea dan cukai, maupun PNBP, pihaknya menyampaikan secara sangat eksplisit landasan dari setiap target tersebut.

"Ada asumsinya, makronya, ada underlying, assumption dari setiap masing-masing. Dan pasti dalam hal ini nanti dibahas juga atau sudah dibahas, sehingga waktu APBN sudah ditetapkan sebetulnya secara eksplisit sudah ada pembahasan mengenai underlying, assumption dari masing-masing target penerimaan negara termasuk penerimaan cukai," tuturnya.

2. Anggota Komisi XI tak puas dengan jawaban Sri Mulyani

Rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK. (IDN Times/Indiana Malia)

Jadi, yang ditekankan oleh Dolfie apakah dalam APBN 2023 yang menetapkan target penerimaan CHT sudah ditetapkan pula kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

"Apakah (kenaikan tarif) ini juga sudah melekat di (target penerimaan CHT) Rp232 triliun yang diketok?" tanya Dolfie.

"Nah itu yang menjadi pertanyaan kami, kapan persetujuan dari Komisi Keuangan terkait kenaikan tarif itu? Apakah ada perbedaan persetujuan itu diberikan sebelum RUU APBN dengan saat APBN sudah menjadi undang-undang? itu pertanyaannya, Bu Menteri," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! 3 Hal Ini Bakal Guncang RI Tahun Depan Kata Sri Mulyani

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya