Komisi XI DPR RI Cecar Sri Mulyani soal Kenaikan Cukai Rokok
Komisi XI tak dilibatkan dalam memutuskan tarif cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI mencecar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Sebab, pemerintah memutuskan kenaikan cukai tanpa meminta persetujuan Komisi XI DPR RI.
Pemerintah memutuskan cukai rokok rata-rata naik 10 persen dengan rincian SKM golongan I dan II naik antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM golongan I dan II naik 11 persen hingga 12 persen, dan SKT golongan I, II dan III naik 5 persen. Kenaikan ini berlaku 2023 dan 2024 dengan kenaikan yang sama.
"Katanya hasil dari ratas, tapi sudah masuk di dalam Undang-undang APBN. Nah, ini kita gak tahu nih ratasnya kapan, masuk Undang-undang APBN-nya kapan?" kata Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI Dolfie OFP dalam rapat kerja dengan Menkeu, Senin (12/12/2022).
Dolfie menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tepatnya Pasal 5 ayat 4, penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada rancangan APBN, dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan memerhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan.
"Dalam penjelasan disebutkan DPR yang dimaksud adalah komisi yang membidangi keuangan. Pertanyaan kami adalah apakah ada perbedaan dibahas pada saat RAPBN dengan dibahas setelah menjadi Undang-undang APBN?" tanya Dolfie.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik, GAPPRI: Rokok Ilegal Terkesan Dibiarkan Pemerintah
Baca Juga: Selain Tembakau, Jokowi Naikkan Tarif Cukai Rokok Elektronik 15 Persen
1. Sri Mulyani memberikan penjelasan
Dalam Undang-undang APBN, menurut Sri Mulyani sangat eksplisit menggambarkan mengenai target dari penerimaan cukai hasil tembakau. Kata dia, setiap target penerimaan negara dibahas secara sangat detail baik di Badan Anggaran (Banggar) termasuk Komisi XI.
Dijelaskannya, dalam menetapkan target-target penerimaan perpajakan, baik pajak, bea dan cukai, maupun PNBP, pihaknya menyampaikan secara sangat eksplisit landasan dari setiap target tersebut.
"Ada asumsinya, makronya, ada underlying, assumption dari setiap masing-masing. Dan pasti dalam hal ini nanti dibahas juga atau sudah dibahas, sehingga waktu APBN sudah ditetapkan sebetulnya secara eksplisit sudah ada pembahasan mengenai underlying, assumption dari masing-masing target penerimaan negara termasuk penerimaan cukai," tuturnya.
Baca Juga: Siap-siap! 3 Hal Ini Bakal Guncang RI Tahun Depan Kata Sri Mulyani