Korban Kebakaran PT ITSS di Morowali Akan Terima Santunan Rp600 Juta
Korban selamat dipastikan dapat jaminan pensiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT IMIP memastikan bertanggung jawab kepada korban kecelakaan kerja di pabrik PT ITSS, Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Sebanyak 18 pekerja tewas dalam kebakaran itu.
PT IMIP akan memberikan santunan sebesar Rp600 juta kepada keluarga korban yang meninggal sebagai bentuk dukungan finansial.
"Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban," kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/12/2023).
Sebelumnya, PT IMIP telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Baca Juga: Ledakan Smelter Nikel Morowali, Pakar K3: Nyawa Manusia Tak Terganti!
1. Korban meninggal memperoleh santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan
PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan kepada ahli waris para korban meninggal.
Santunan tersebut mencakup jaminan santunan sebanyak 48 kali upah pokok terendah di Kawasan IMIP, dengan besaran upah pokok terendah Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000.
Selain itu, ada tambahan santunan berupa dana pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala sekaligus Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus dengan nilai iuran yang telah dibayar masing-masing pekerja.
"PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi," tuturnya.
Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Smelter MIP Morowali Bertambah Jadi 18 Orang