TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luruskan Mahfud MD, Sri Mulyani Pastikan Laporan PPATK Ditindaklanjuti

Kemenkeu inisiatif minta laporan ke PPATK

Press Statement Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kemenetrian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani).

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluruskan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, yang mengesankan seolah-olah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menindaklanjuti laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam press statement bersama Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

"Kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini, seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, baik permintaan dari kami 185 atau yang merupakan inisiatif PPATK 81, semuanya ditindaklanjuti," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Transaksi Janggal Rp300 Triliun

1. Kemenkeu proaktif minta laporan ke PPATK

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kemenkeu, tegas dia, terus bekerja sama dengan seluruh instansi terkait, termasuk PPATK. Sejak 2007 hingga 2023, Kemenkeu menerima informasi dari PPATK sebanyak 266 surat atau data. Berdasarkan identifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan PPATK, itu menyangkut 964 pegawai.

Sebagian besar dari surat-surat tersebut, kata Sri Mulyani merupakan permintaan dari Kemenkeu. Dalam hal ini, pihaknya lah yang proaktif meminta PPATK untuk menyampaikan informasi terkait data dari aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemenkeu dalam rangka pengawasan.

"Jadi 185 adalah permintaan Irjen Kemenkeu kepada PPATK. Sedangkan sisanya 81 itu inisiatif dari PPATK. Artinya, PPATK menjalankan tugasnya dan menemukan adanya transaksi yang menyangkut aparat di Kemenkeu, kemudian ASN di Kemenkeu dan transaksinya itu disampaikan kepada kami," ujarnya.

2. Kemenkeu beri sanksi kepada 352 pegawai

Press Statement Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, 86 surat dari PPATK sudah ditindaklanjuti Kemenkeu dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mengumpulkan bahan keterangan.

"Artinya itu informasi belum memadai dan kita terus menambah informasi melalui tindakan dari Itjen, menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan," tuturnya.

Kemenkeu telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dari informasi berjumlah 266 dari PPATK. Dari situ, rekomendasi hukuman disiplin telah diberikan kepada 352 pegawai.

Baca Juga: KPK: PPATK Akan Blokir Safe Deposit Box Berisi Rp37 M Rafael Alun

3. Sebanyak 16 kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum

Press Statement Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani).

Sri Mulyani menyebut, ada 16 kasus yang Kemenkeu limpahkan ke aparat penegak hukum. Sebab, ranah penegakan hukum bukan wewenang Kemenkeu yang merupakan institusi bendahara negara.

"Jadi, dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, apakah itu kriminal itulah yang kita sampaikan ke aparat penegak hukum, apakah itu KPK, Kejaksaan atau Kepolisian," ujarnya.

Dia memastikan bahwa Kementerian Keuangan bekerja sama dengan ketiga aparat penegak hukum tersebut dalam rangka penegakan hukum. Namun, memang ada 31 kasus yang tidak bisa ditindaklanjuti.

"Ada surat dari PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi itu menyangkut pegawai yang bukan dari Kemenkeu," tambah Sri Mulyani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya