Mengenal Apa Itu IUP yang Disingung dalam Debat Cawapres
Tambang ilegal punya IUP?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, berencana mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah Sumber Daya Alam (SDA). Ha itu disampaikan saat debat cawapres pada Minggu (21/1/2023) malam.
Awalnya, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan kekhawatiran terkait kepemilikan lahan ilegal di area tambang dan menyoroti deforestasi yang terjadi.
Gibran merespons dengan menyatakan bahwa mencabut IUP adalah solusi sederhana sesuai dengan UUD 1945, dengan tujuan memanfaatkan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dan melibatkan perusahaan besar dengan UMKM lokal. Dia menyampaikan itu ketika menjawab Mahfud MD dalam strategi mengatasi penambangan liar.
“Simpel saja solusinya, IUPnya dicabut, simpel, sesuai UUD 1945 ayat 3 dan 4, sila 4 dan 5,” ujarnya.
Baca Juga: Gibran Siap Cabut IUP Perusahaan Tambang yang Rusak Lingkungan
1. Apa itu izin usaha pertambangan (IUP)?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Terdapat juga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang membolehkan pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu.
Kegiatan pertambangan melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, hingga penjualan, serta pascatambang.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) merujuk pada wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang merupakan izin untuk kegiatan pertambangan batuan tertentu atau untuk tujuan tertentu.
Editor’s picks
Baca Juga: Mahfud Soroti Aparat Tak Mau Laksanakan Hukum soal Pencabutan IUP