Menkeu Ungkap Alasan Cukai Rokok Elektrik Dinaikkan Langsung 5 Tahun
DPR minta waktunya diperpendek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati blak-blakan menjelaskan alasan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sekaligus lebih dari setahun. Biasanya pemerintah menyesuaikan tarif CHT setahun sekali.
Pemerintah menaikkan CHT untuk produk rokok langsung untuk dua tahun, yakni 2023 dan 2024 yang pertahunnya naik rata-rata 10 persen. Kemudian, cukai rokok elektrik naik 15 persen dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) 6 persen setiap tahun selama 5 tahun ke depan.
"Multiyears itu memang tadinya aspirasinya juga untuk memberi kepastian memang, kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Komisi XI DPR RI Cecar Sri Mulyani soal Kenaikan Cukai Rokok
Baca Juga: Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Geruduk Kantor Sri Mulyani
1. Komisi XI minta kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL berlaku 2 tahun saja
Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menjelaskan, Komisi XI meminta pemerintah untuk memangkas periode kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL yang semula langsung 5 tahun, menjadi hanya 2 tahun.
"Mungkin yang terkait cukai rokok elektrik dan HPTL ini kan mintanya sampai 5 tahun ke depan, kita batasi sesuai usia pemerintahan aja, Bu, 2 tahun," ujar Dolfie.
"Baik, gak ada masalah kalau gitu," jawab Sri Mulyani.
Baca Juga: Anggota DPR Kritik Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen