Menteri ESDM: Revisi Aturan Pembatasan Beli Pertalite Rampung Agustus
Ini penjelasan Menteri ESDM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harapannya itu dapat diselesaikan pada Agustus bulan depan.
Perpres tersebut mengatur pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
"Insyaallah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di JCC, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Mobil Mewah Bakal Dilarang Konsumsi Pertalite
Baca Juga: Beli Pertalite Dibatasi per Agustus? Ini Jawaban Pertamina
1. Izin prakarsa revisi Perpres 191 sudah dikeluarkan
Arifin mengatakan izin prakarsa untuk merevisi Perpres 191/2014 sudah dikeluarkan. Pihaknya pun menindaklanjuti untuk melakukan perbaikan aturan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada.
"Nah, sekarang kita ini akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada. Jadi dalam proses," ujarnya.
Dia pun menyinggung krisis energi yang akan dibahas secara intens dan fokus isu per isu oleh pemerintah. Diharapkan akan didapatkan jawaban atau solusi secara cepat yang harus diambil oleh pemerintah untuk mengatasi potensi krisis energi.
Baca Juga: 220 Ribu Kendaraan Daftar MyPertamina, Mayoritas Pengguna Pertalite