TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri ESDM: Revisi Aturan Pembatasan Beli Pertalite Rampung Agustus

Ini penjelasan Menteri ESDM

Menteri ESDM Arifin Tasrif (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harapannya itu dapat diselesaikan pada Agustus bulan depan.

Perpres tersebut mengatur pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

"Insyaallah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di JCC, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Mobil Mewah Bakal Dilarang Konsumsi Pertalite

Baca Juga: Beli Pertalite Dibatasi per Agustus? Ini Jawaban Pertamina

1. Izin prakarsa revisi Perpres 191 sudah dikeluarkan

Ilustrasi kenaikan harga minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Arifin mengatakan izin prakarsa untuk merevisi Perpres 191/2014 sudah dikeluarkan. Pihaknya pun menindaklanjuti untuk melakukan perbaikan aturan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada.

"Nah, sekarang kita ini akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada. Jadi dalam proses," ujarnya.

Dia pun menyinggung krisis energi yang akan dibahas secara intens dan fokus isu per isu oleh pemerintah. Diharapkan akan didapatkan jawaban atau solusi secara cepat yang harus diambil oleh pemerintah untuk mengatasi potensi krisis energi.

2. Menteri ESDM belum mau membocorkan isi revisi Perpres 191

SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Arifin belum bersedia memberikan bocoran mengenai item-item yang diatur di dalam revisi Perpres 191 yang membatasi penerima BBM subsidi, baik Pertalite maupun Solar subsidi.

Tapi yang jelas, berdasarkan izin prakarsa yang dikeluarkan, revisi Perpres 191 disesuaikan dengan kebutuhan pada kondisi terkini.

"Izin prakarsa (ini) untuk menginisiasi perbaikan revisi dari peraturan yang sebelumnya ya, disesuaikan dengan kondisi yang ada yang dibutuhkan," tambah Arifin.

Baca Juga: 220 Ribu Kendaraan Daftar MyPertamina, Mayoritas Pengguna Pertalite

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya