Mobil Mewah Bakal Dilarang Konsumsi Pertalite

Bakal diatur dalam revisi Perpres 191/2014

Jakarta, IDN Times - Mobil mewah dipastikan tidak akan bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik Solar maupun Pertalite. Aturan tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perpres tersebut mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Di mana beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Benarkah Mencampur Pertamax dan Pertalite Bikin Irit?

1. BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi

Mobil Mewah Bakal Dilarang Konsumsi PertaliteIlustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Dia menjelaskan setelah revisi Perpres 191 keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi” tegas Erika.

Baca Juga: Pendaftar BBM Subsidi di MyPertamina Tembus 50 Ribu Kendaraan

2. Pengawasan atas penyaluran BBM subsidi akan ditingkatkan

Mobil Mewah Bakal Dilarang Konsumsi PertaliteIlustrasi SPBU Pertamina (IDN Times/Pertamina)

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi, yaitu dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum.

Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.

“Kedepannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha” tambah Erika.

3. Aturannya sedang dalam tahap harmonisasi

Mobil Mewah Bakal Dilarang Konsumsi Pertaliteilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, mengatakan saat ini aturan mengenai siapa yang berhak menerima BBM subsidi masih diharmonisasikan kementerian dan lembaga (K/L).

Nantinya sesuai peraturan tersebut, Pertamina dapat melakukan pengelompokan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. Terkait hal tersebut, Pertamina sudah membuka pendaftaran kendaraan di situs web MyPertamina.

"Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi.  QR Code inilah sebagai dasar. Untuk itu, Pertamina menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM subsidi,” ujar Nicke melalui keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Daftar Gaji Pegawai Pertamina, Paling Tinggi Rp69 Juta per Bulan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya