Menteri Investasi Ungkit Masa Lalu Negara Maju soal Hilirisasi
Negara maju juga pernah lakukan kebijakan protektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkit negara-negara maju yang dulu menerapkan kebijakan proteksionisme, namun kini mengecam Indonesia dalam melakukan hilirisasi dan mulai menyetop ekspor barang mentah.
Bahlil berkesempatan melayangkan protesnya kepada negara-negara maju saat menghadiri pertemuan G20 beberapa waktu lalu.
"Saya pidato depan mereka, saya katakan bahwa 'tuan-tuan, apakah tuan-tuan lupa bahwa negara tuan-tuan sebelum menjadi negara maju masih negara berkembang, sebelum perang dunia kedua. Dari anak tangga satu menuju puncak anak tangga, itu tuan-tuan melakukan dengan cara hilirisasi, dan hilirisasi yang tuan-tuan lakukan sangat protektif," katanya dalam acara BNI Investor Daily Summit di JCC, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Masalah Dunia Datang Bertubi-tubi, Menteri Bahlil: Harus Hati-hati
Baca Juga: Investasi Lebih dari Rp100 T Mangkrak, Bahlil: Ini Persoalan Hantu
1. Beberapa kebijakan proteksionis negara maju
Bahlil menyebutkan bahwa Inggris melarang ekspor wool mentah pada abad 16 untuk mendorong industri tekstil dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadikan Inggris sebagai pusat tekstil Eropa dan menjadi modal lahirnya revolusi industri modern.
Kemudian Amerika Serikat (AS) menerapkan pajak impor sangat tinggi di abad 19 dan awal abad 20. Tujuannya, untuk mendorong industri dalam negeri. Di awal abad ke-20, pajak impor AS 4 kali lipat pajak impor Indonesia saat ini walaupun saat itu PDB per kapita negara Paman Sam kurang lebih sama dengan Indonesia saat ini.
China, sebelum bergabung WTO menerapkan TKDN sampal 90 persen untuk otomotif. Kebijakan tersebut juga diterapkan Inggris untuk beberapa perusahaan otomotif di tahun 1980-an dengan peraturan TKDN sampai 80 persen. Kebijakan TKDN banyak digunakan negara maju untuk memastikan investasi berdampak positif bagi ekonomi lokal.
Selanjutnya Finlandia yang hingga tahun 1987 melakukan pembatasan kepemilikan asing untuk memberdayakan pelaku usaha lokal. Perusahaan yang dimiliki asing di atas 20 persen dikategorikan sebagai perusahaan "berbahaya". Kebijakan itu dulu juga diberlakukan oleh berbagai negara maju.
"Sekarang kita Indonesia mengikuti jejak mereka untuk menjadi negara maju, terus tuan-tuan gak mau? tunjukkan kepada kami, jalan apa yang kami harus tempuh untuk mencapai puncak?" tanya Bahlil.
Editor’s picks
Baca Juga: Soal Investasi China di RI, Bahlil: Masih Butuh Polesan