Pedagang Kripto Minta Pajak Diturunkan Jadi 0,05 Persen
Pemerintah juga diminta meninjau kembali PPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual aset kripto.
Saat ini, PPh ditetapkan sebesar 0,1 persen. Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya meminta PPh diturunkan menjadi 0,05 persen.
"(Kami meminta PPh diturunkan ke) 0,05 persen," kata dia saat ditemui di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Bursa Terbentuk Tahun Ini, Kripto Anjlok Bakal Kena Suspend
Baca Juga: Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak Rugi
1. Pedagang kripto sudah melakukan audiensi dengan Kemenkeu
Pedagang kripto, kata dia sudah melakukan audiensi berulangkali dengan regulator. Pihaknya saat ini tinggal menunggu responsnya seperti apa.
"Kita saat itu meminta bahwa industri yang baru, idealnya mungkin lebih diberikan insentif ya, idealnya. Tetapi kita gak tahu ini arahnya seperti apa kebijakan yang ada di Kemenkeu. Tapi yang pasti kami tidak menolak penerapan pajak, cuma kami ingin penerapan pajak yang efektif dan efisien," tuturnya.
Pihaknya menilai penerapan pajak yang saat ini sangat tidak efektif karena akhirnya menyebabkan aliran dana keluar (capital outflow), yang mana orang-orang memilih bertransaksi lewat pedagang luar negeri.