Pemerintah Antisipasi Subsidi BBM Bengkak Jadi Rp649 Triliun
Pemerintah bakal bahas dengan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membahas tambahan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Belanja subsidi energi berpotensi meningkat dari Rp502,4 triliun menjadi Rp649 triliun.
Jadi, meskipun pemerintah menaikkan harga Pertalite, Pertamax dan Solar, belanja subsidi tidak bisa ditahan di Rp502,4 triliun. Dipastikan tetap akan ada tambahan belanja subsidi dari APBN.
"Prosesnya adalah pasti akan dibicarakan dengan DPR, ada pembicaraan dengan DPR," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ditemui di Gedung DPR RI, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Inflasi Bakal Meroket, Tapi Pemerintah Jamin Tak Sampai 7 Persen
Baca Juga: Pemerintah Jamin Orang Miskin Tak Nambah Meski Harga BBM Naik
1. Pertamina akan menagih kompensasi kepada pemerintah
Dia menjelaskan ada proses yang harus dilakukan dalam membelanjakan subsidi BBM ini. Pertama, badan usaha, dalam hal ini Pertamina akan menagihkan kompensasi kepada pemerintah. Besaran kompensasi ini tergantung dari volume BBM yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Usai Pertamina melakukan penagihan, pemerintah tidak langsung membayar, melainkan dilakukan verifikasi terlebih dahulu bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti BPKP periksa, betul gak ini? berapa yang disalurkan, berapa harganya, berapa MOPS-nya, berapa ICP-nya (harga minyak mentah Indonesia), detail banget itu," sebutnya.
Mengutip situs web Kementerian ESDM, penggunaan MOPS atau Mean of Plats Singapore oleh pemerintah adalah untuk menentukan harga patokan harga BBM dalam negeri sudah tepat, hal ini didasari pada kondisi belum adanya harga pasar dalam negeri sehingga diperlukan acuan harga pasar terdekat (border price).
Selanjutnya data-data yang diperiksa oleh BPKP disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya Kemenkeu bersama Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM melakukan rapat 3 menteri, untuk memeriksa hasil laporan BPKP.
Editor’s picks
"Setelah itu baru kemudian kita bisa melakukan pembayaran, nanti kalau sudah tutup tahun tanggal 31 Desember, tutup tahun seperti biasa, maka seluruh APBN-nya itu termasuk subsidi yang dibayarkan diaudit oleh BPK. Itu proses tata kelola dari subsidi dan kompensasi," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Kenaikan Harga BBM Subsidi, Pengamat: APBN Sudah Tak Sehat