Pemerintah Bakal Tarik Devisa Eksportir yang Disimpan di Singapura
Bakal ditahan di dalam negeri selama 3 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sedang direvisi. Pemerintah berencana untuk menahan devisa milik eksportir di bank dalam negeri selama 3 bulan dari sebelumnya 1 bulan.
"DHE akan kita siapkan PP-nya dan usulan yang sedang dibahas 3 bulan," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Gedung AA Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Devisa Pariwisata Ditargetkan Tembus US$2,07 Miliar di 2023
Baca Juga: Jokowi Revisi Aturan Devisa Ekspor, Begini Kata Bos BCA
1. Pemerintah ingin devisa eksportir RI di Singapura dibawa pulang
Pemerintah berupaya menjaring devisa milik eksportir nasional yang ada di luar negeri masuk ke Indonesia guna mengantisipasi tantangan yang ada di dunia. Misalnya, stagflasi, yakni terjadinya inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang rendah bahkan negatif.
Sebab, kondisi dunia saat ini memaksa bank sentral di berbagai negara menaikkan suku bunga acuannya, seperti Amerika Serikat (AS). Itu menyebabkan capital flight atau larinya modal dari Indonesia ke AS sehingga membuat devisa di dalam negeri menipis.
Di sisi lain, negara harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor melalui devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri.
"Maka kita akan mempersiapkan ekosistem devisa ataupun ekosistem dolar di dalam negeri sehingga pengusaha kita tidak melulu bergantung kepada perbankan di Singapura. Nah, kita mempersiapkan infrastruktur di dalam negeri," tutur Airlangga.
Baca Juga: Menko Airlangga: Tak Semua Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif