Pemerintah Bayar Utang Rp163 T ke Pertamina-PLN Maksimal 31 Oktober
Pembayaran paling besar ke Pertamina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membayar utang kompensasi kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp163 triliun. Rencananya pembayaran dilakukan paling lambat pada 31 Oktober 2022.
Itu adalah untuk pembayaran kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listrik dalam negeri kepada Pertamina dan PLN.
"(Pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN paling lambat) sampai 31 Oktober ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata kepada IDN Times, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Pemerintah Bayar Utang ke Pertamina dan PLN Rp104,8 Triliun
Baca Juga: Pemerintah Utang Rp109 Triliun ke Pertamina dan PLN
1. Paling besar untuk Pertamina
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa pembayaran kompensasi untuk Pertamina adalah Rp132,1 triliun, sedangkan untuk PLN adalah Rp31,2 triliun.
"Ini kita akan usahakan untuk bisa tercairkan pada bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah," ujarnya dalam konferensi pers APBNKita, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Pertamina Tagih Pemerintah Bayar Kompensasi BBM Subsidi