Pemerintah Janji Jelaskan Perppu Cipta Kerja secara Utuh ke DPR
DPR minta dilibatkan revisi PP terkait Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Rapat tersebut membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ida menjelaskan dirinya dipanggil oleh Komisi IX untuk diminta menjelaskan mengenai perppu tersebut.
"Saya menjelaskan tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022, khususnya saya masuk pada klaster ketenagakerjaan. Jadi, mereka minta dijelaskan tentang klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam Perppu 2/2022," kata Ida usai rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Banyak Dikritik, DPR Sebut Perppu Cipta Kerja Jadi Agenda Strategis
Baca Juga: Penjelasan Kemnaker Soal Cuti Melahirkan di Perppu Cipta Kerja
1. DPR minta dilibatkan dalam revisi PP 35 dan 36
Seiring diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemnaker juga merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam merevisi kedua peraturan pemerintah tersebut, Komisi IX meminta pemerintah untuk memperluas dialog dan turut melibatkan DPR RI.
"Mereka berharap agar nanti pada proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi, dan mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang concern yang akan diatur dalam PP tentang Pengupahan dan PP tentang Outsourcing/Alih Daya," tutur Ida.
Baca Juga: Penjelasan Kemenaker soal Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja